Foto : Ilustrasi/google suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Subulussalam melaksanakan kunjungan kerja ke ...
Foto : Ilustrasi/google |
Anggota Banleg DPRK Subussalam Rismanto Bancin mengatakan, dipilihnya Aceh Tamiang dikarenakan qanun CSR di kabupaten tersebut sudah terbentuk. Oleh sebab itu pihaknya membutuhkan masukan dari DPRK Aceh Tamiang.
Terkait dana CSR di Subussalam, sebut Rismanto, belum ada penerapan secara maksimal yang dilakukan pihak perusahaan. Baik perusahaan perkebunan, pabrik atau perusahaan lain.
"Direncanakan kami akan adopsi mekanisme penyusunan qanun CSR yang dilakukan Banleg DPRK Aceh Tamiang," katanya.
Ketua Banleg DPRK Aceh Tamiang, Mustaqim menjelaskan , pola yang mereka lakukan hingga terbentuknya qanun CSR di antaranya melakukan langkah pendekatan dengan seluruh pihak terkait dan saling membagi informasi dengan pimpinan-pimpinan perusahaan.
"Seperti diketahui bersama, dana CSR ini tidak dapat diberikan secara langsung untuk daerah, serta tidak ada patokkan terhadap perhitungannya.
Perhitungan CSR diserahkan langsung ke masing-masing perusahaan dan dilaksanakan sesuai kemampuan perusahaan itu sendiri,"jelas Mustaqim.
Sementara Bambang Antariksa selaku staf ahli DPRK Aceh Tamiang menjelaskan, terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mau menyalurkan CSR, hanya sanksi administrasi dan termasuk peninjauan kembali perizinan perusahaan dimaksud.
Anggota Banleg DPRK Subulussalam yang hadir di antaranya Ansari Idrus Sambo (ketua), Junaidi, Heppy Sinaga, Rasumin, Rismanto Bancin, Mukhsin (sekwan), Supardi (kabag hukum). Sementara kegiatan ini dipimpin langsung Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Jagusli. (ck14/medanbisnis)