Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , BANDA MULIA -- Satu unit alat berat jenis Bulldozer dan sebuah pos jaga milik PT. Rapala di Desa P...
Foto : Ilustrasi |
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu, 20 Juni 2015, beberapa orang warga datang menjumpai mukim Telaga yakni Meuku M. Yusuf. Mereka mengatakan pada mukim tersebut agar menghentikan proyek replanting yang dilakukan dengan alat berat bulldozer karena masih dalam proses perdamaian antara warga Desa Paya Rahat dengan PT. Rapala yang saat ini belum selesai alias masih dalam sengketa antara dua belah pihak. Namun larangan tersebut tidak dihiraukan oleh M. Yusuf dan demi demi proyek replanting itu tidak terhenti ia menyerahkan proyek replanting tersebut kepada Tgk. Dun, seorang warga setempat untuk terus melanjutkan pekerjaan tesebut.
Diduga tidak mengindahkan atas larangan dan terus melanjutkan pekerjaan itu, maka pada Kamis, pukul 08:30 WIB beberapa Orang Tak di Kenal (OTK) kembali datang ke tempat area replanting dan langsung melakukan pemukulan terhadap M. Arif (24), salah seorang buruh harian lepas PT. Rapala yang sedang mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
Kemudian korban di bawa ke Puskesmas Sungai Iyu dan pelaku langsung melarikan diri, namun sekitar pukul 11:00 WIB, beberapa OTK kembali datang ke TKP pemukulan dan kali ini membakar satu unit alat berat serta sebuah Pos Jaga milik PT.Rapala. Setelah melakukan aksinya, mereka melarikan diri hingga saat ini polisi masih melakukan penyisiran pencarian terhadap pelaku pembakaran alat berat di PT. Rapala.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang. (Saiful Alam, SE/STC).