HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Proyek Dua Jalur Atam Diuga Dikerjakan Asal Jadi

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Proyek pembangunan pelebaran jalan batas  Kota Langsa/Batas Sumut (dua jalur Kota Tamiang), senilai Rp ...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Proyek pembangunan pelebaran jalan batas  Kota Langsa/Batas Sumut (dua jalur Kota Tamiang), senilai Rp 28.099.264.000 (Ppn), sumber dana APBN Tahun 2015, diduga dikerjakan asal jadi, sehingga sejumlah kalangan di daerah itu memprediksikan, kualitas proyek yang dikerjakan tersebut hanya mampu bertahan sekitar satu tahun saja.

"Kalau melihat pengerjaannya seperti ini (asal jadi, red), saya meyakini, proyek pembangunan pelebaran dua jalur tersebut bila nanti selesai dikerjakan oleh pelaksanannya, kualitas pengerjaannya hanya mampu bertahan satu tahun saja," kata Mantan Datok Kampung Tanjung Seumanthok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Syaiful Alam, SE kepada Wartawan, Selasa (23/6) di Karang Baru.

Diragukannya kualitas proyek tersebut hanya bertahan satu tahun, tambah Syaiful, dikarena sejumlah material penimbunan pada proyek pelebaran jalan dua jalan tersebut, didugaa tidak sesuai dengan ketentuan (spesifikasi). Bahkan, lanjutnya, tanah hasil pengerukan pada pelebaran jalan yang berada ujung jembatan Kota Kualasimpang, dijadikan kembali sebagai bahan material penimbunan jalan dua jalur yang berada didepan Mesjid Suhada, Karang Baru.

"Melihat cara kerja pihak pelaksana terhadap proyek tesebut, saya memprediksikan, belum sampai dua atau tiga tahun umur proyek tersebut, kondisinya sudah banyak yang hancur. Kita lihat saja nanti," ungkap Syaiful memastikan.

Senada dikatakan anggota Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Marzuki alias Agem dirinya menyesalkan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Tanitana, beralamat di Lhoksemawe tersebut, terkesan ingin mengejar cepat selesai tanpa mengutamakan kualitas proyek yang baik, sebab, lanjut Agem, sejumlah material untuk penimbunan pada proyek pembangunan pelebaran jalan dua jalur tersebut, diduga tidak sesuai speck, dan hanya ingin meraup keuntungan besar dari proyek tersebut.

"Untuk menimbun pembangunan pelebaran dua jalur, seharusnya material yang digunakan Basecost (batu belah) jenis A dan B. Namun kenyataan dilapangan, pihak pelaksan dengan sengaja menggunakan bahan material batu kali bercampur tanah, yang dioplos dibelakang Hotel Grand Aria, Karang Baru, ini kan jelas sudah menyalahi aturan, dan sepertinya pihak pelaksana seakan ingin mencari keuntungan besar dari proyek tersebut," terang Agem.

Menyangkut adanyan kritikan sejumlah pihak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pelebaran jalan dua jalur tersebut, salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Binmarga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, Rahmad, dikonfirmasi via selular, (23/6), mengaku tidak mengetahui siapa pengawas proyek tersebut, sebab, kata Rahmad, pihak Dinas PU Aceh Tamiang, tidak ada dilibatkan dalam pengawasan pada proyek miliaran rupiah itu.

"Tidak tau siapa pengawasnya. Yang jelas, pihak dari Dinas PU Aceh Tamiang tidak ada dilibatkan untuk menjadi pengawas proyek tersebut, karena itu proyek bersumber dari APBN. Kalau tidak salah, kemunginan pengawasnya dari Badan Pengawasan Jalan Negara (BPJN) yang berada di Banda Aceh. Sayangnya saya tidak ada mengenal mereka," ungkap Rahmad diujung selular. (Tim/stc).