HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Proses Tender di Aceh Timur Asal-asalan

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , ACEH TIMUR -- Diduga proses pelaksanaan tender di Kabupaten Aceh Timur sangatlah buruk, terkesan a...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, ACEH TIMUR -- Diduga proses pelaksanaan tender di Kabupaten Aceh Timur sangatlah buruk, terkesan asal asalan, faktanya beberpa proyek yang di biayai dari dana APBK dan APBA hingga masa kontrak berahir ada pekerjaan yang tidak dapat di selesaikan. Demikian di katakan Muzakir selaku ketua LSM Komunitas Aneuk Nangroe (KANA) pada ST Kamis (18/6).

Dicontohkan Muzakir pekerjaan yang tidak di selesaikan antara lain pembuatan pagar kantor BKPP Aceh Timur tahun 2014 hingga saat ini masi terbengkalai, (tidak diselesaikan red). Pembangunan polindes di gampong bukit Seulemak Kecamatan Birem Bayeun tahun 2013 hingga saat ini masih terbengkalai, ujarnya 

Masih kata dia, padahal mati tidaknya anggaran suatu daerah itu sangat tergantung pada proses lelang dan limit waktu pelaksanaan, kalau tendernya cepat serta tidak ada money politik di dalam nya, secara otomatis proyek tersebut dapat di kerjakan dengan baik.

Muzakir menilai, buruknya manejemen tender itu sendiri tidak lepas dari adanya dugaan hadirnya makelar proyek atau dengan istilah lain mengatur pembagian proyek. Pelaku bayangan ini diduga orang orang terdekat penguasa Aceh Timur saat ini.

Masih kata Muzakir, sebenarnya buruknya manejemen tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Aceh Timur sudah menjadi rahasia umum bagi publik. Hal ini dapat di ketahui pada proses pengumuman pemenang tender, karena sebelum tender diumumkan, akan tetapi sejumlah proyek sudah ada pemenang nya, sehingga pelaksanaan tender tersebut hanya formalitas belaka.

Muzakir juga berpendapat, buruknya manejemen pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Timur di sebabkan karena pemerintah tidak melaksanakan ATURAN sesui KEPPRES NO 80 tahun 2003 dan petunjuk teknis PERPRES no 4 tahun 2015 tentang LPSE.

Di samping itu Muzakir   menilai, bahwa buruknya manejemen pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kendali ULP dan LPSE, tidak lain karena adanya dugaan intervensi pemerintah melalui pihak pihak tertentu.

Sehingga tujuan utama untuk kepentingan rakyat akan terus terabaikan sepanjang masa, apalagi kalau sistem terus menerus seperti ini, serta tidak ada niat dari penguasa untuk membenahi semua praktek praktek kotor di lingkungan nya sendiri karena kondisi yang terjadi sekarang ini terkesan di pelihara oleh penguasa Aceh Timur. (Saiful Alam.SE).