HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Truk Angkut Arang

Foto :  dua truk pengangkut arang(serambinews/m.nasir)  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Personel Polres Aceh Tamiang, Minggu (21/6)...

Foto :  dua truk pengangkut arang(serambinews/m.nasir) 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Personel Polres Aceh Tamiang, Minggu (21/6) menangkap dua truk BK 8462 XB dan truk jenis L 300 BK 8177 LK yang mengangkut arang masing masing 7,5 ton dan 2,5 ton, dari Kecamatan Manyak Payed, menuju ke Kota Medan Sumatera Utara (Sumut). 

Kedua truk tersebut distop petugas di Jalan nasional Medan-Banda Aceh, Desa Medang Ara, Kecamatan Karangbaru.

Polisi menetapkan kedua sopir truk yaitu, Suriadi (46) warga Desa Harum Sari, Kecamatan Pulau Tiga, dan Sabaruddin (28) warga Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda sebagai tersangka. 

Dan sampai tadi malam dilaporkan kedua sopir truk itu bersama barang bukti masih diamankan di Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kristanto Situmeang Senin (22/6) mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada dua mobil bermuatan arang pada Minggu (21/6) dini hari sedang memuat arang disalah satu dapur arang di Kecamatan Manyak Payed.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan mengirimkan anggota Resmob guna memastikan. 

“Ketika diminta menunjukkan surat-surat ternyata sopir itu tak bisa menunjukkan dokumen apapun,” ujar Yoga Prasetyo. 

Dari pengakuan tersangka, arang tersebut milik warga Medan, Ahok dan rencananya arang asal Tamiang itu akan diangkut ke Sumatera Utara. “Kepada penyidik, keduanya mengaku diperintahkan Ahok mengangkut arang ilegal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Aceh Tamiang, Al Fuadi mengaku tidak ada izin kayu arang yang beroperasi di Aceh Tamiang, kalaupun ada dapur arang yang memproduksi arang, itu adalah ilegal. 

Ditegaskan Fuadi, di Aceh Tamiang tidak ada dapur arang yang punya izin. Karena itu, jika ada arang yang diangkut dari Aceh Tamiang, adalah semua ilegal. (md/serambinews)