suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Kasus terkait adanya indikasi mark up ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minura...
suara-tamiang.com, ACEH
TAMIANG -- Kasus
terkait adanya indikasi mark up ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional
di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang semakin
mendapat perhatian dan sedang menjadi topik perbincangan masyarakat di
kabupaten yang terkenal dengan julukan Negeri Raja Muda Sedia tersebut.
Kasus
yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi itu membuat LSM, pegiat anti
korupsi dan masyarakat semakin gencar menyuarakan secepatnya pengungkapan kasus
tersebut secara transparan dari pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang ataupun
aparat Polres Aceh Tamiang.
Dugaan tindak pidana korupsi ini harus secepatnya diproses, karena selain
merugikan uang negara, patut diduga sejumlah oknum eksekutif dan legislatif
terlibat permasalahan ini.
Bahkan
beberapa anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, menyatakan bahwa usulan
ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, tidak pernah
dibahas sekalipun oleh pihak Banggar DPRK setempat.
Oleh karenanya barang siapa yang telah berbuat dan juga berupaya menutup-nutupi
kasus ini, maka sudah sepantasnya pihak negara beserta rakyat Tamiang mengklaim
mereka sebagai para oknum abdi negara "berwatak" penjajah yang wajib
menerima sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan oleh negara.
"Tragedi
kejahatan besar ini harus dijadikan moment oleh rakyat Tamiang untuk bangkit
dan segera merapatkan barisan dalam upaya memerangi para koruptor yang semakin
merajalela di Kabupaten Aceh Tamiang," demikian disampaikan oleh salah
satu tokoh pemuda Aceh Tamiang, Irwan Agusti, S.Pd kepada lintasatjeh.com, di
Seruway, Jum'at (12/6/15).
Menurut
Irwan, kasus terkait indikasi mark up ganti rugi lahan untuk pusat pasar
tradisional di Desa Minuran harus benar-benar dikawal. Bila tidak ada
pengawalan secara intensif, dikhawatirkan kasus tersebut akan mudah menguap dan
bisa saja dilenyapkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Apalagi saat ini telah berkembang isu bahwa ada oknum yang berupaya
melobby anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 untuk membuat pengakuan
palsu bahwa usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa
Minuran, telah ada pembahasan di Banggar DPRK Aceh Tamiang ," terang
Irwan.
Dia sangat berharap kepada para anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014,
agar tidak mengkhianati kebenaran dan harus berani melawan konspirasi para
oknum yang terindikasi melakukan pencurian uang negara.
"Saya menghimbau kepada masyarakat Tamiang yang peduli dan cinta terhadap
daerahnya agar merapatkan barisan serta siap mengawal kasus indikasi korupsi
ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan
Kejuruan Muda. Mulai saat ini jangan biarkan para koruptor hidup nyaman di
Kabupaten Aceh Tamiang," demikian pinta Irwan Agusti, S.Pd.
Sementara itu, salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang 2014, Juanda,
menyampaikan bahwa para anggota banggar DPRK setempat tetap komit untuk
menyampaikan kebenaran bahwa usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar
tradisional di Minuran tidak pernah dibahas sekalipun oleh pihak Banggar DPRK
setempat.
"Saya yakin para anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang 2014 tidak akan
menyampaikan sesuatu yang tidak benar," ungkap politisi dari Partai Amanat
Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Tamiang, Juanda. (lintasatjeh)