HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Oknum DPRK Tamiang "Rampas" Kewenangan KPA

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Sebagian anggota DPRK Aceh Tamiang mengklaim paket aspirasi merupakan milik anggota ...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Sebagian anggota DPRK Aceh Tamiang mengklaim paket aspirasi merupakan milik anggota dewan. Sehingga mereka merasa memiliki hak dan kewenangan menunjuk pelaksana pekerjaan. Padahal itu merupakan kewenangan kepala SKPK atau kuasa pengguna anggaran (KPA).

Fenomena itu terus berlangsung hingga saat ini. Pasalnya sejumlah pengadaan barang dan jasa baik fisik maupun non fisik yang berada pada dinas, badan dan kantor dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang berhubungan dengan aspirasi, konon dikerjakan perusahaan tertentu yang berkaitan dengan oknum anggota dewan. 

Harga yang ditawarkan ke sejumlah rekanan berkisar 10% hingga 15% dari besaran pagu anggaran tiap pekerjaan.

Yang mengherankan, sejumlah kepala SKPK seakan tidak kuasa melakukan perlawanan, disebabkan sesuatu hal yang bersifat tertentu. Bahkan kepala dinas saat ditanyakan permasalahan tersebut lebih memilih diam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rabu (10/6), ditengarai hampir seluruh paket aspirasi anggota dewan yang ada di dinas, badan dan kantor, pelaksana pekerjaannya ditunjuk oleh anggota dewan. 

Bahkan orang kepercayaan oknum dewan tersebut tidak segan-segan mengaku bahwa mereka utusan dari pemilik "paket aspirasi" dengan membawa sejumlah perusahaan.

Maraknya paket aspirasi anggota dewan menimbulkan persaingan tidak sehat antarsesama kontraktor. Bahkan paket aspirasi dewan sempat menjadi pemicu terjadinya perselisihan dan perdebatan antarrekanan. 

Akibat penunjukan langsung pelaksana pekerjaan yang tidak jelas itu, akhirnya menjadi titik permasalahan sehingga salah seorang rekanan nyaris bentrok dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum bidang Bina Marga, Mahyudin.

Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu, seperti diungkapkan Mahyudin kepada MedanBisnis, Rabu (10/6). 

Diceritakannya, dalam perjalanan proses persiapan awal pelaksanaan pekerjaan, ada dua orang yang datang, masing-masing mereka membawa perusahaan untuk pekerjaan pembangunan jalan Kampung Alue Lhok, Karang Baru, senilai Rp 180 juta.

"Tentunya yang diproses sesuai arahan kuasa pengguna anggaran," ujar Mahyudin, sembari menyebutkan ada pihak yang mengaku milik anggota dewan.

Terkait hal tersebut, salah satu anggota dewan yakni Wakil Ketua DPRK Nora Idah Nita yang disebut-sebut mendomonasi paket sebanyak Rp 1,8 miliar di Dinas PU, tidak dapat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya. Namun melalui SMS, Selasa (9/6), dia mengaku tidak ada melakukan hal itu.

"Maaf, saya tidak pernah melakukan hal itu. Mohon maaf, hanya itu yang bisa saya konfirmasi. Terimakasih," tulisnya singkat .

KPA Dinas PUD bidang Bina Marga, Edy Noviar, Selasa (9/6) melalui telepon seluler mengaku ada sejumlah paket aspirasi dewan, namun perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk oleh pejabat pengadaan. Oleh karena itu, persiapan pembuatan kontrak kerja prosesnya dijalankan.

Soal adanya pekerjaan penunjukan langsung (PL) yang berjumlah ratusan paket milik anggota dewan di Dinas PU khususnya bidang Bina Marga, Edy menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kalau permasalahan itu, langsung tanyakan ke kepala dinas, sebab saya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan sejauh itu," ujar Edi.

KPA bidang Pengairan Dinas PU Aceh Tamiang, Sri Maulina, yang ditanyai soal itu Rabu (10/6) menegaskan, sejumlah proyek yang ada di dalam DPA tidak ada menunjukan paket aspirasi dewan. 

"Jadi tidak ada penunjukan pelaksana pekerjaan proyek PL oleh anggota dewan," akunya.
Menurut Maulina, sesuai aturan penunjukan pelaksana pekerjaan dilakukan pejabat pengadaan.

"Pembuatan kontrak kerja kami lakukan setelah kami memperoleh kejelasan dari pihak pejabat pengadaan," jelasnya.

Namun pejabat pengadaan Dinas PU Hendra Herdian membantah kalau seluruh pekerjaan yang di bawah nilai Rp 200 juta penunjukannya oleh dia. 

Dalam pelaksanaannya sebagai pejabat pengadaan, dia hanya menyiapkan dokumen, mengevaluasi penawaran, serta mempersiapkan berita acara dimaksud. (indra/stc)