suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informas...
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh
(KIA) pada hari selasa (30/6) Jam 10.30 dengan termohon Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)
Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi publik yang menjadi obyek sengketa meliputi informasi tentang Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) Padi, Jagung, Kedelai (Pajale) tahun 2015 dengan luas Hektar masing masing kelompok penerima manfaat, Juklak dan Juknis program program GPPTT Pajale, CPCL program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015, Juklak dan Juknis program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015 dan informasi mengenai CPCL program perluasan areal tanam (PAT) Kedelai tahun 2014. Karena PPID pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang dituding tidak memberikan informasi kepada Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang terkait CPCL Pajale tahun 2015 dan beberapa informasi lainnya, meskipun sudah berulang-ulang diminta.
“Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), informasi yang kami mohon kepada termohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka, sehingga wajib diberikan kepada pemohon,” ungkap Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia kepada Media, Selasa (30/6).
"Surat permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh di serahkan oleh Ketua bidang Advokasi Hukum dan penguatan kelembagaan KTNA Aceh Tamiang Syahzevianda, SH dan diterima oleh panitera KIA yang bernama Gusmayadi pada Jam 10.30 Wib", jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan melalui surat Nomor 009/KTNA-ATAM/IV/2015 pada tanggal 20 April 2015 pihaknya mengajukan permohonan informasi tentang Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) program GPPTT Padi, Jagung, Kedelai (Pajale) tahun 2015 dengan luas Hektare masing masing kelompok penerima, Juklas dan Juknis program program GPPTT Pajale, CPCL program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015, Juklak dan Juknis program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015 dan informasi mengenai CPCL program perluasan areal tanam (PAT) Kedelai tahun 2014 kepada PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah 10 hari kerja tidak ada jawaban, ia kembali melayangkan keberatan melalui surat Nomor 015/KTNA-ATAM/V/2015 pada tanggal 11 Mei 2015 kepada Atasan PPID Pembantu Distanak.Namun, lebih 30 hari kerja, atasan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan juga tidak membalas surat keberatan yang diajukan oleh KTNA Aceh Tamiang.
Kepada sejumlah wartawan di Kantor KTNA, ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia mengatakan, apa yang dilakukan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang sangat bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Padahal UU tersebut merupakan sebuah dasar, dimana UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Ditambahkan, sementara untuk Badan Publik , UU tersebut memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik,baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon).
Sengketa informasi ini kata Hendra merupakan Instrumen bagi masyarakat untuk menjaga perilaku birokrasi agar tidak semena-mena dalam menerapkan aturan dan tidak tertutup kemungkinan dengan sengaja menyembunyikan informasi dari Publik "Atas dasar itu KTNA Aceh Tamiang melaporkan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang ke Komisi Informasi Aceh (KIA) hari ini pada tanggal 29 Juni 2015, karena telah mengabaikan permohonan yang di ajukan untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin oleh UU dan telah melanggar UU keterbukaan informasi publik"ungkapnya.
Laporan CPCL suatu program,dan juknis/juklak suatu program bukan merupakan rahasia negara yang harus ditutupi oleh pemerintah,seharusnya lanjut Hendra,informasi itu bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, harusnya sebuah lembaga PPID yang di bentuk berdasarkan UU perlu ada peningkatkan kapasitas kelembagaan untuk kinerja yang lebih baik karena memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat. "KTNA Tamiang berharap, dengan adanya mekanisme yang telah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 itu,pemkab Aceh Tamiang dapat membuka transparansi apalagi terkait CPCL Program dan anggaran kabupaten,jangan ada informasi CPCL suatu program dan anggaran yang di tutupi oleh SKPK di Kabupaten Aceh Tamiang", jelas Hendra.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Afrizal Tjoetra membenarkan telah menerima surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh KTNA Aceh Tamiang. "Berkasnya kita terima selasa (30/6) pada pukul 10.30 Wib melalui panitera KIA yang bernama Gusmayadi", jelasnya. (Tim/stc)
Informasi publik yang menjadi obyek sengketa meliputi informasi tentang Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) Padi, Jagung, Kedelai (Pajale) tahun 2015 dengan luas Hektar masing masing kelompok penerima manfaat, Juklak dan Juknis program program GPPTT Pajale, CPCL program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015, Juklak dan Juknis program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015 dan informasi mengenai CPCL program perluasan areal tanam (PAT) Kedelai tahun 2014. Karena PPID pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang dituding tidak memberikan informasi kepada Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang terkait CPCL Pajale tahun 2015 dan beberapa informasi lainnya, meskipun sudah berulang-ulang diminta.
“Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), informasi yang kami mohon kepada termohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka, sehingga wajib diberikan kepada pemohon,” ungkap Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia kepada Media, Selasa (30/6).
"Surat permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh di serahkan oleh Ketua bidang Advokasi Hukum dan penguatan kelembagaan KTNA Aceh Tamiang Syahzevianda, SH dan diterima oleh panitera KIA yang bernama Gusmayadi pada Jam 10.30 Wib", jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan melalui surat Nomor 009/KTNA-ATAM/IV/2015 pada tanggal 20 April 2015 pihaknya mengajukan permohonan informasi tentang Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) program GPPTT Padi, Jagung, Kedelai (Pajale) tahun 2015 dengan luas Hektare masing masing kelompok penerima, Juklas dan Juknis program program GPPTT Pajale, CPCL program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015, Juklak dan Juknis program Integrasi Sapi dan Sawit tahun 2015 dan informasi mengenai CPCL program perluasan areal tanam (PAT) Kedelai tahun 2014 kepada PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah 10 hari kerja tidak ada jawaban, ia kembali melayangkan keberatan melalui surat Nomor 015/KTNA-ATAM/V/2015 pada tanggal 11 Mei 2015 kepada Atasan PPID Pembantu Distanak.Namun, lebih 30 hari kerja, atasan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan juga tidak membalas surat keberatan yang diajukan oleh KTNA Aceh Tamiang.
Kepada sejumlah wartawan di Kantor KTNA, ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia mengatakan, apa yang dilakukan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang sangat bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Padahal UU tersebut merupakan sebuah dasar, dimana UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Ditambahkan, sementara untuk Badan Publik , UU tersebut memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik,baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh pemohon).
Sengketa informasi ini kata Hendra merupakan Instrumen bagi masyarakat untuk menjaga perilaku birokrasi agar tidak semena-mena dalam menerapkan aturan dan tidak tertutup kemungkinan dengan sengaja menyembunyikan informasi dari Publik "Atas dasar itu KTNA Aceh Tamiang melaporkan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang ke Komisi Informasi Aceh (KIA) hari ini pada tanggal 29 Juni 2015, karena telah mengabaikan permohonan yang di ajukan untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin oleh UU dan telah melanggar UU keterbukaan informasi publik"ungkapnya.
Laporan CPCL suatu program,dan juknis/juklak suatu program bukan merupakan rahasia negara yang harus ditutupi oleh pemerintah,seharusnya lanjut Hendra,informasi itu bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, harusnya sebuah lembaga PPID yang di bentuk berdasarkan UU perlu ada peningkatkan kapasitas kelembagaan untuk kinerja yang lebih baik karena memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat. "KTNA Tamiang berharap, dengan adanya mekanisme yang telah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 itu,pemkab Aceh Tamiang dapat membuka transparansi apalagi terkait CPCL Program dan anggaran kabupaten,jangan ada informasi CPCL suatu program dan anggaran yang di tutupi oleh SKPK di Kabupaten Aceh Tamiang", jelas Hendra.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Afrizal Tjoetra membenarkan telah menerima surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh KTNA Aceh Tamiang. "Berkasnya kita terima selasa (30/6) pada pukul 10.30 Wib melalui panitera KIA yang bernama Gusmayadi", jelasnya. (Tim/stc)