suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG - Kasus indikasi tindak pidana korupsi atas ganti rugi pembebasan lahan untuk pusat pasar tradisional di...
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG - Kasus indikasi tindak pidana
korupsi atas ganti rugi pembebasan lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa
Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, terus bergulir bahkan sejumlah saksi sudah
dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Informasi yang berhasil dihimpun lintasatjeh.com,
enam anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, telah
dipanggil dan diperiksa. Yang pertama sekali dipanggil dan diperiksa oleh pihak
Kejari Kuala Simpang yakni Arman dari PDIP, pada hari Rabu, 10 Juni 2015
kemarin.
Dan pada hari Jum'at, 12 Juni 2015, kembali menyusul untuk
diminta keterangannya yakni lima anggota Banggar lainnya. Adapun kelima anggota
Banggar tersebut, masing-masing T. Insyafudin (PKS), Hamdani (PA), Bukhari
(PA), Marlina (PDA) dan Hermanto (PAN).
Saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan oleh pihak Kejari
Kuala Simpang, T. Insyafudin (PKS), menjelaskan bahwa pertanyaan pertama yang
dilemparkan oleh pihak penyidik, apakah usulan ganti rugi lahan untuk pusat
pasar tradisional di Minuran ada dibahas dalam sidang dibanggar?
"Dikarenakan usulan tersebut memang tidak pernah dibahas,
maka saat itu saya jawab bahwa usulan terkait ganti rugi tanah di Minuran tidak
pernah ada pembahasan sekalipun oleh pihak Banggar DPRK Aceh Tamiang
2014," terang Insyafudin kepada lintasatjeh.com,
Minggu (14/6/15).
Tambahnya lagi, hampir seluruh kawan-kawan di Banggar DPRK Aceh
Tamiang sangatlah merasa terkejut ketika mengetahui bahwa usulan tersebut telah
dicairkan pada pertengahan bulan Desember 2014 kemarin.
"Kita sangat berharap semoga pihak penyidik di Kejaksaan
Negeri Kuala Simpang segera dapat mengungkapkan tentang sosok tokoh intelektual
di balik kasus tersebut," tandasnya.
Kemudian, salah seorang anggota Banggar lainnya, Hamdani (PA),
turut menjelaskan bahwa saat diperiksa oleh pihak penyidik di Kejari Kuala
Simpang, dirinya juga dimintai keterangan terkait usulan ganti rugi lahan untuk
pusat pasar tradisional di Desa Minuran.
"Kebetulan pada saat sidang di Banggar waktu itu, saya
berhalangan hadir. Oleh sebab itu, kemarin saya tidak bisa menjelaskan secara
rinci tentang usulan tersebut. Cuma bila ditilik dari notulen sidang dan juga
ditambah dari pengakuan para rekan-rekan di Banggar, maka saya dapat
menerangkan bahwa usulan ganti rugi lahan di Minuran tidak pernah dibahas sama
sekali," ungkap politisi Partai Aceh tersebut dengan tegas.
"Menurut keterangan lainnya dari rekan-rekan yang ikut
sidang bahwa usulan yang sempat dimunculkan pada saat persidangan saat itu,
yakni usulan tentang pengadaan lahan untuk Kantor Camat Kota Kuala Simpang.
Namun usulan itu batal karena ditolak oleh rekan-rekan di banggar,"
tambahnya lagi.
Katanya, kita sangat berharap agar aktor utama atas dugaan
kejahatan tersebut dapat segera terungkap dan dimintai pertanggungjawabkan atas
semua kesalahan yang telah dilakukan selama ini.
Dan jangan bawa-bawa nama lembaga dalam kejahatan ini. Janganlah
mendzalimi kawan-kawan, termasuk diri saya yang selama ini tidak tahu menahu
tentang kejahatan tersebut, namun harus berurusan dengan pihak hukum.
"Kita yakin bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang akan
mengusut tuntas kasus ini," ungkap Hamdani yakin. (lintasatjeh)