HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Fraksi PA Tamiang Protes Penghapusan Piutang Daerah

Foto : Ilustrasi/google  suara-tamiang.com, KUALASIMPANG -- Fraksi Partai Aceh (FPA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Ta...

Foto : Ilustrasi/google 
suara-tamiang.com, KUALASIMPANG -- Fraksi Partai Aceh (FPA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang protes terhadap penghapusan piutang daerah karena tidak ada persetujuan dewan. 

Protes tersebut disampaikan pada sidang paripurna dewan terkait pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBK tahun 2014 pada, Rabu (3/6).

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Fitri AR dalam pandangan fraksinya menyoroti keganjilan mengenai mekanisme penghapusan piutang pemerintah daerah, karena secara aturan, bupati tidak dapat menghapus secara sepihak piutang daerah yang tidak mendapat pertimbangan dari DPRK Tamiang. 

Apalagi, tambah Fitri AR, dasar Bupati mengeluarkan surat pembatalan kasbon hanya berdasarkan laporan penelusuran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).

Menurut Fraksi PA ini, saldo tagihan tuntutan ganti kerugian daerah per 31 Desember 2013 sebesar Rp 16.376.491.606 yang merupakan piutang daerah yang terdiri dari piutang Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) atas kasbon tahun 2005 sampai 2008 yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) sebesar Rp 14.616.446.304 dan Uang Persediaan (UP) tahun 2007 sebesar Rp 1.760.045.302.

Jumlah uang itu dianggap Pemkab Tamiang piutang daerah telah selesai masalahnya sesuai dengan Surat keputusan Bupati nomor 007 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang pembatalan kasbon tahun 2005 sampai 2008 setelah menindak lanjuti surat dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).


Padahal sesuai dengan pasal 36 ayat 1 dan pasal 36 ayat 3 huruf b UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyebutkan bahwa penyelesaian piutang daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri. Dalam hal ini ditetapkan Bupati setelah mendapat pertimbangan DPRK.

Hal yang sama juga disoroti Fraksi Tamiang Sekate, melalui juru bicaranya Erawati, dikatakan, mengenai kas bon sebesar Rp 16.376.491.606 sampai sekarang dewan belum menerima laporan mengenai alasan penghapusan kas bon dari Bupati maupun pihak terkait lainnya.

Sementara Fraksi Merah Putih melalui juru bicaranya Desi Amelia menyoroti krisis obat obatan dan darah di RSUD Aceh Tamiang dan terjadinya rujukan pasien ke RS Kota Langsa akibat RSUD Tamiang tipe C, walapun dokter di Tamiang dapat menangani pasien tersebut. 

Namun karena mereka takut hasil kerja mereka tidak dibayar, maka terjadilah slogan ditengah tengah masyarakat, RSUD Tamiang sebagai RS rujukan. 

Disamping itu, banyak para dokter tidak standby di daerah dengan alasan tidak ada rumah dinas karena rumah dinas yang ada ditempati warga dan pegawai RSU sendiri.

Diakhir pandangan umumnya, Fraksi PA dan Tamiang Sekate meminta Bupati agar menjelaskan alasan mengapa dana sebesar itu, tiba tiba dapat dihapus, sedangkan Fraksi Merah Putih meminta Bupati segera membentuk tim agar RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi Pandangan Fraksi PA dan Tamiang Sekate DPRK, Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, dalam jawabannya pada sidang paripurna dewan Kamis (4/6) kemarin menjelaskan, piutang TP TGR bukanlah piutang yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. 

Sedangkan utang TP TGR merupakan asset lain bukan asset lancer sehingga bukan mekeanisme penghapausan utang, namun koreksi atas laporan keuangan dapat dilakukan tanpa persetujuan dewan.

Menurutnya, hal itu tindak lanjut dari rekomendasi atas laporan BPK tahun 2013. Dan hasil penelusuran TPKD dan BPKP Aceh didapati kas bon dan UP telah dipertanggung jawabkan, kemudioan hasil ini dipaparkan kepada BPK dan BPK dapat menerima sehingga keluar laporan dari BPK tahun 2014.

Sementara terkait krisis obat di RSU Tamiang, Bupati menjelaskan, pada tahun 2015 pengadaan obat melalui E Katalog sehingga terjadi perubahan system dari pembelian langsung menjadi pemesanan lewat elektronik. Mengenai rujukan ke RSU Kota Langsa karena Rumah Sakit Umum Tamiang tipe C. (md/serambinews)