HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dua Pelaku Maisir di Tamiang Dihukum Cambuk

Foto : hukuman cambuk(indra/stc) suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kejaksaan Negeri Kualasimpang melaksanakan eksekusi uqubat ta"...

Foto : hukuman cambuk(indra/stc)
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kejaksaan Negeri Kualasimpang melaksanakan eksekusi uqubat ta"zir berupa cambuk bagi dua orang pelaku maisir (judi). Eksekusi cambuk dilakukan secara terbuka di depan umum, di halaman kantor Kejari, Kamis (11/6).

Dua terhukum yakni Suparman (43) alias Cokro warga Kampung Payah Ketenggar, dan Ramli A alias Wak Li (58) warga Kampung Tualang Baro, Manyak Payed.

Dinyatakan, keduanya dihukum karena melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Suparman dihukum empat kali cambukan dari jumlah yang dijatuhkan sebanyak sembilan kali. Pengurangan jumlah cambukan karena dia telah berada dalam tahanan sementara selama empat bulan.

Sedangkan Ramli dijatuhi hukuman cambuk sebanyak delapan kali, akan tetapi hanya menjalani sebanyak lima kali dikarenakan telah dua bulan berada dalam tahanan sementara.

Kajari Kualasimpang Amir Syarifuddin mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk bukan betujuan mempermalukan seseorang, melainkan untuk menimbulkan efek jera.

Prosesi eksekusi turut disaksikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang Djoko Budi Setianto, dan Asisten Administrasi Izwardi. (indra/stc)