Foto : Ilustrasi/perpajakan suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Dinas pemungut pajak dan retribusi dinilai belum transparan dalam m...
Foto : Ilustrasi/perpajakan |
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Dinas pemungut pajak
dan retribusi dinilai belum transparan dalam memberikan data potensi pajak dan
retribusi ke DPRK. Karena kondisi itu, dewan menganggap mereka menghambat
proses pengawasan.
Selain itu Fraksi Partai Aceh menilai dinas terkait kurang berkoordinasi dalam pelaksanaan qanun tentang pajak dan retribusi daerah.
Menjawab hal itu, Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati mengatakan, laporan realisasi PAD setiap bulan telah disampaikan kepada dewan, namun belum dilaporkannya data potensi PAD dikarenakan belum adanya data potensi pajak dan retribusi yang riil dan terukur.
"Oleh sebab itu, sulit bagi SKPK menyampaikan data tersebut. Kami apreasiasi peran dewan dalam pengawasan kepatuhan objek pajak," ujar Hamdan.
Bupati menjelaskan lagi, terkait kurangnya koordinasi antar dinas dalam pelaksanaan qanun tentang pajak dan retribusi, lalu tidak adanya tindakan tegas bagi wajib pajak retribusi sehingga hilangnya potensi pendapatan seperti retribusi IMB, reklame, yang berdampak mengganggu estetika disadri masih belum maksimal hasil yang dicapai.
"Hal itu akan menjadi perhatian untuk dapat dievaluasi dan melakukan tindak lanjut pelaksanaan qanun pajak dan retribusi sesegera mungkin secara optimal dan pencapaian PAD secara maksimal pula," ujarnya. (indra/stc)