suara-tamiang.com , LANGSA -- Rakyat Senilai 53 Miliyar bersumber dari DBH PBB Migas melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementr...
suara-tamiang.com, LANGSA -- Rakyat Senilai 53 Miliyar bersumber dari DBH PBB Migas melalui
Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementrian Keuangan RI, untuk
Pemko Langsa sudah pasti rakyat tidak perlu lagi datang mengemis ke Kantor
Walikota setiap Musim Meugang (Motong) tiba seperti yang terjadi baru baru ini
di Kota Jasa ini.
Hal tersebut tidak perlu terjadi Papar Muslim SE, (Cut Lem) Tim Asitensi
Monitoring Transfer Daerah (Montada)didampingi Sdr ZulFadli, (
Intelijen Aseet), ini akibat keserakahan penguasa daerah yang mengganggap
Negeri ini milik pribadinya sehingga pengelolaan dana yang ada tidak perlu
transparan, seperti dalam penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Migas yang diduga
Menyimpang Penggunaanya, sehingga Berpotensi menimbulkan Kerugian Negara
Senilai Rp.53 Miliyar lebih yang diperuntukkan bagi Wilayah Rawan
Bencana, Wilayah Masyarakat Miskin dan untuk Wilayah Masyarakat
Rentan terkena Penyakit, Artinya dana tersebut tidak boleh digunakan selain
pada tiga Wilayah tersebut.
Demikian Informasi Transfer Kerugian, yang dirilis oleh Tim Asitensi
Monitoring Transfer Daerah (MONTADA) dan Intelijen Asset. Atas
Keuangan Negara, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
serta Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), kepada sejumlah Awak media di Ruang kerjanya Sabtu
(20/6).
Tim yang beranggotakan Dua orang tersebut yaitu : Sdr Muslim SE,
(Cut Lem)( Montada) Sdr ZulFadli,( Intelijen Aseet) lebih lanjut
mengatakan, DBH, PBB Migas tersebut hanya dapat digunakan untuk : 1,
Wilayah Rawan Bencana, 2, Wilayah Masyarakat Miskin dan ke 3,Untuk Wilayah
Masyarakat Rentan terkena Penyakit.
Dijelaskannya Dana DBH PBB Migas Tersebut Masuk ke Kas Pemko
Langsa Langsung dari Bendahara Umum Negara (BUN) Kementrian Keuangan RI, secara bertahap
yaitu pertriwulan sekali dengan jumlah berpariasi, Langsung Masuk ke
Rekening Bendaharawan Kas Daerah ( BKD) Pemko Langsa, dan Uang tersebut oleh
Wali Kota Langsung Dapat digunakan tanpa harus dibahas dengan DPR-K
setempat.
Untuk Tahun 2010/2011, sebesar. Rp.30.399.516.298.- ( tiga puluh
miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan jutalimaratus enam belas
ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebanyak selapan kali
Trasfer, sedangkan untuk Tahun 2012/2013, Rp,23.301.878.034, (Dua puluh
tiga miliar, tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan
ributiga puluh empat rupiah). Juga delapan kali Transfer.
Lebih lanjut Tim Asitensi Intelijen Asset Zul Fadli mengatakan,
bahwa Pemko Langsa tidak Pernah membuat laporan tentang akurasi penggunaan dana tersebut kepada Pihak
DJPK Kementrian Ke Uangan RI Terhadap PMK No, 207/PMK.07/2009 alokasi DBH PBB
Migas Tahun 2010, PMK No 244 /PMK 07 /2010 Alokasi DBH PBB Migas Tahun
2011, PMK No 197/PMK. 07 /2010, Alokasi, DBH PBB Migas, Tahun 2012, Selanjutnya
PMK No.167/PMK 07/2012 Alokasi DBH PBB Migas Tahun 2013, Artinya Untuk
apa Uang tersebut digunakan, apa uang tersebut menjadi milik Walikota
pribadi karena tidak perlu dibahas di DPRK.
Sepengetahuan dirinya yang telah mendapatkan SK sebagai Tim Asistensi
Intelejen Asset Negara ini bahwa Pihak Kementrian Keuangan tidak menerima
laporan sampai saat ini dari Pemko Langsa, menurut Zul Fadli, Dana Bagi
Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas (MIGAS).
Berbeda dengan Dana Perimbangan Keuangan (DPK) Daerah Penghasil Migas, Uang DBH
PBB MIGAS, dari Kementrian Keuangan RI. langsung masuk Ke Rekening Bendahara
Kas Daerah Pemko Langsa, sedangkan Uang Perimbangan Daerah Penghasil
Migas, dari Kementrian Keungan RI, masuknya ke rekening Bendaharawan kas
Provinsi.
Lebih Lanjut Tim Monitoring Transfer Daerah (MONTADA) Muslem SE,
menyampaikan, Pihaknya akan melaporkan Penyimpangan Penggunaan dana tersebut
oleh Pemko Langsa kepada Para penegak Hukum Bagian Tipikor Kejaksaan Agung RI
di Jakarta, Pihaknya akan meminta pada Wali Kota Langsa, agar
mengembalikan Uang tersebut kepada Pemerintah Pusat, kalau tidak semua
Aset yang ada di Pemko Langsa yang menggunakan dana yang bersumber
daridana tersebut, maka pihaknya akan menyita semua Aset tersebut bersama
Para Pejabat Penegak Hukum terkait, dan Semua Pejabat di Pemko Langsa yang
terlibat menyalah gunakan uang tersebut akan diseret ke kursi pesakitan,
sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Lebih Lanjut Muslim SE, mengatakan semestinya uang senilai Rp.53 Miliyar
lebih tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat, seperti orang miskin,
Orang Katagori miskin harus menerima uang tersebut secara tunai dari Pemko
Langsa, yang merupakan bahagian dari konfensasi kenaikan Harga BBM, orang
sakit dan orang-orang yang terkena dampak akaibat bencana alam.