HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DBH PBB Migas Pemko Langsa Rp.53 Miliyar Diduga Raib

suara-tamiang.com , LANGSA -- Rakyat Senilai 53 Miliyar bersumber dari DBH PBB Migas melalui ‎Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementr...

suara-tamiang.com, LANGSA -- Rakyat Senilai 53 Miliyar bersumber dari DBH PBB Migas melalui ‎Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementrian Keuangan RI, untuk Pemko Langsa sudah pasti rakyat tidak perlu lagi datang mengemis ke Kantor Walikota setiap Musim Meugang (Motong) tiba seperti yang terjadi baru baru ini di Kota Jasa ini.

Hal tersebut tidak perlu terjadi Papar Muslim SE, (Cut Lem) Tim Asitensi Monitoring Transfer Daerah (Montada)didampingi Sdr ZulFadli, ( Intelijen Aseet), ini akibat keserakahan penguasa daerah yang mengganggap Negeri ini milik pribadinya sehingga pengelolaan dana yang ada tidak perlu transparan, seperti dalam penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Migas yang diduga Menyimpang Penggunaanya, sehingga Berpotensi menimbulkan Kerugian Negara Senilai Rp.53 Miliyar lebih yang diperuntukkan bagi Wilayah Rawan Bencana, Wilayah Masyarakat Miskin dan untuk Wilayah Masyarakat Rentan terkena Penyakit, Artinya dana tersebut tidak boleh digunakan selain pada tiga Wilayah tersebut. 

Demikian Informasi Transfer Kerugian, yang dirilis oleh Tim Asitensi Monitoring Transfer Daerah (MONTADA) dan Intelijen Asset. Atas Keuangan Negara, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), kepada sejumlah Awak media di Ruang kerjanya Sabtu (20/6).

Tim yang beranggotakan Dua orang tersebut yaitu :  Sdr Muslim SE, (Cut Lem)( Montada) Sdr ZulFadli,( Intelijen Aseet)  lebih lanjut mengatakan, DBH, PBB Migas tersebut hanya dapat digunakan untuk : 1, Wilayah Rawan Bencana, 2, Wilayah Masyarakat Miskin dan ke 3,Untuk Wilayah Masyarakat Rentan terkena Penyakit.

Dijelaskannya Dana DBH PBB Migas Tersebut Masuk ke Kas Pemko Langsa Langsung dari Bendahara Umum Negara (BUN) Kementrian Keuangan RI, secara bertahap yaitu pertriwulan sekali dengan jumlah berpariasi, Langsung Masuk ke Rekening Bendaharawan Kas Daerah ( BKD) Pemko Langsa, dan Uang tersebut oleh Wali Kota Langsung Dapat digunakan tanpa harus dibahas dengan DPR-K setempat.   

Untuk Tahun 2010/2011, sebesar. Rp.30.399.516.298.- ( tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan jutalimaratus enam belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) ‎sebanyak selapan kali Trasfer, sedangkan untuk Tahun 2012/2013, Rp,23.301.878.034, (Dua puluh tiga miliar, tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ributiga puluh empat rupiah). Juga delapan kali Transfer.

Lebih lanjut Tim Asitensi Intelijen Asset Zul Fadli mengatakan, bahwa Pemko Langsa tidak Pernah membuat laporan tentang akurasi penggunaan dana tersebut kepada Pihak DJPK Kementrian Ke Uangan RI ‎ Terhadap PMK No, 207/PMK.07/2009 alokasi DBH PBB Migas Tahun 2010, PMK No 244 /PMK 07 /2010 Alokasi DBH PBB Migas Tahun 2011, PMK No 197/PMK. 07 /2010, Alokasi, DBH PBB Migas, Tahun 2012, Selanjutnya PMK No.167/PMK 07/2012 Alokasi DBH PBB Migas Tahun 2013,   Artinya Untuk apa Uang tersebut digunakan, apa uang tersebut menjadi milik Walikota pribadi karena tidak perlu dibahas di DPRK.

Sepengetahuan dirinya yang telah mendapatkan SK sebagai Tim Asistensi Intelejen Asset Negara ini bahwa Pihak Kementrian Keuangan tidak menerima laporan sampai saat ini dari Pemko Langsa, menurut Zul Fadli, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas (MIGAS). Berbeda dengan Dana Perimbangan Keuangan (DPK) Daerah Penghasil Migas, Uang DBH PBB MIGAS, dari Kementrian Keuangan RI. langsung masuk Ke Rekening Bendahara Kas Daerah Pemko Langsa, sedangkan Uang Perimbangan Daerah Penghasil Migas, dari Kementrian Keungan RI, masuknya ke rekening Bendaharawan kas Provinsi. 

Lebih Lanjut Tim Monitoring Transfer Daerah (MONTADA) Muslem SE, menyampaikan,‎ Pihaknya akan melaporkan Penyimpangan Penggunaan dana tersebut oleh Pemko Langsa kepada Para penegak Hukum Bagian Tipikor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Pihaknya akan meminta pada Wali Kota Langsa, agar mengembalikan Uang tersebut kepada Pemerintah Pusat, kalau tidak semua Aset yang  ada di Pemko Langsa yang menggunakan dana yang bersumber daridana tersebut, maka pihaknya akan menyita semua Aset tersebut bersama Para Pejabat Penegak Hukum terkait, dan Semua Pejabat di Pemko Langsa yang terlibat menyalah gunakan uang tersebut akan diseret ke kursi pesakitan, sesuai dengan Hukum yang berlaku.


Lebih Lanjut Muslim SE, mengatakan semestinya uang senilai Rp.53 Miliyar lebih tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat, seperti orang miskin, Orang Katagori miskin harus menerima uang tersebut secara tunai dari Pemko Langsa, yang merupakan bahagian dari konfensasi kenaikan Harga BBM, orang sakit dan orang-orang yang terkena dampak akaibat bencana alam.

dijelaskannya juga bahwa pada Selasa (16/6), pihaknya sudah mempertanyakan kepada Para Pejabat di Pemko Langsaperihal Penggunaan Uang tersebut, namun sayang dengan berbagai alasan para Pejabat di Pemko Langsa menghindardan enggan bertemu dengan Kami, justru mereka mengacam memanggil Polisi sementara kami telah memperlihatkan semua indentitas kami selaku Tim yang ditunjuk pungkas Muslim SE. (Saiful Alam, SE/stc).