HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aparat Hukum di Tamiang Jangan Tebang Pilih

Foto : Ilustrasi/google  suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, HM.Illyas ...

Foto : Ilustrasi/google 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, HM.Illyas Mustawa minta kepada aparat hukum tidak tebangpilih dalam melaksanakan hukum cambuk bagi pihak yang terbukti melanggar Qanun Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Tamiang.

Hal itu dikatakan oleh Ketua MPU Kab. Aceh Tamiang, HM.Illyas Mustawa menjawab pertanyaan Waspada terkait dengan pemberitaan koran ini tentang adanya dua oknum anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah(WH) Kab. Aceh Tamiang yang ditangkap aparat Polisi karena diduga bermain judi di Desa Benua Raja,Kec.Rantau,Kab.Aceh Tamiang, Senin(15/6).

Menurut Ketua MPU, kedua oknum anggota Satpol PP dan WH itu jika nanti terbukti bersalah harus dilaksanakan hukum cambuk, sebab jika tidak dilaksanakan maka akan terulang lagi peristiwa seperti yang terjadi dahulu ketika mantan Wakil Ketua DPRD Aceh Tamiang yang melanggar Qanun Aceh tentang Khalwat/Mesum sudah terbukti bersalah tetapi tidak dilaksanakan hukum uqubat cambuk,sehingga menimbulkan pelecehan terhadap aparat penegak hukum pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Tamiang.

“Gara-gara oknum Wakil Ketua DPRD dahulu tidak dicambuk menyebabkan pelaksanaan hukum cambuk sempat terhenti beberapa tahun di Aceh Tamiang karena masyarakat menilai adanya diskriminatif terhadap pelaksanaan hukum cambuk di daerah ini,”ungkap Illyas.

Karena itu,imbuh Illyas,dua oknum anggota Satpol PP dan WH Aceh Tamiang itu boleh-boleh saja tahanan luar karena ada yang menjaminnya, namun proses penegakan hukumnya harus diproses dan jika terbukti bersalah tentu saja harus dihukum cambuk supaya tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan hokum cambuk di Aceh Tamiang. 

“Karena tidak ditahan,maka jumlah uqubat cambuknya harus lebih banyak karena tidak ada potong tahanan,” tegas Illyas.

Sementara itu Direktur DPPLSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah ketika dihubungi Waspada secara terpisah, Senin (15/6) menyatakan,ditangkapnya dua oknum Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena diduga bermain judi domino,masyarakat semakin ragu terhadap aparatur WH dan Satpol PP.

“Dengan ditangkapnya aparat WH dan Satpol PP Aceh Tamiang saat sedang berjudi,menunjukkan semakin keroposnya internal aparatur pengawasan dan penegakan syariat Islam terutama di Aceh Tamiang,” sebut Sayed Zahirsyah.

Menurut Sayed,hal tersebut berakibat pada kecendrungan masyarakat untuk mengabaikan aturan-aturan dan penegakan yang dilakukan oleh WH dan Satpol PP dan bahkan akan menimbulkan reaksi beragam, akan dianggap munafik oleh karena aparaturnya sendiri sudah tidak bermoral, bagaimana mungkin hal ini akan dberlakukan kepada masya-rakat umum sedangkan mereka sendiri ternyata pelaku maksiat itu, Fenomena ini cukup miris dan kontradiktif dengan apa yang telah disyariatkan oleh ajaran Islam, hendaknya mereka sebagai penegak harus mampu memberikan contoh dalam hal pelaksanaan syariat Islam.

Sayed menyarankan perlu ditinjau ulang dalam hal rekruitmen dan penerimaan anggota WH dan Satpol PP pada masa mendatang agar lebih selektif dan tepat,dengan memperhatikan akhlak,moral dan kompetensi dibidangnya. 

”Jangan asal rekrut dan terima saja,dan inilah akibatnya sehingga mereka mencoreng wajah institusi mereka sendiri,”ujarnya.

Sayed menambahkan, perlu pembinaan dan pelatihan khusus sehinnga mereka layak dijadikan pillar penegak syariat,sehingga mereka dapat diterima degan baik oleh masyarakat dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sayed berharap aga oknum-oknum tersebut juga mesti dibrikan hukuman yang sama dengan pelanggar syariat lainnya,bahkan lebih berat lagi karena mereka telah melanggar sumpah jabatannya.

Seperti diberitakan Koran , Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kapolsek Rantau AKP Marasaid Sagala ketika dikomfirmasi Waspada, Sabtu(13/6), membenarkan pihaknya ada menangkap dua oknum Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan empat orang tersangka lainnya karena bermain judi pakai kartu domino di Desa Benua Raja,Kecamatan Rantau,Kab.AcehTamiang, Kamis (11/6) Menurut Kapolsek Rantau,enam orang yang sedang bermain judi itu berinial MDN , warga Desa Benua Raja yang sehari hari pekerjaan swasta. Selanjutnya,FT karyawan salah satu shawroom di Aceh Tamiang.

Berikutnya, JN juga warga Desa Benuaraja yang sehari hari berprofesi sebagai tukang becak. Berikutnya lagi YP warga Dusun Jawa Desa Rantau Pauh,Kecamatan Rantau. Kemudian dua lagi anggota Satpol PP/WH Tamiang,EP dan Ir .

Sagala menyatakan, enam pelaku bersama Barang Bukti (BB) kartu domino dan uang Rp 850 ribu langsung diamankan ke Mapolsek Rantau untuk penyelidkan lebih lanjut. 

Sore harinya mereka dilepas setelah keluarga mereka membuat pernyataan tidak melarikan diri dan kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. (WSP/b23/cri/beritasore)