HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tamiang Jalur "Surga" Penyelundupan Kayu

Foto : Ilustrasi/kayu ilegal  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Direktur Eksekkutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Saye...

Foto : Ilustrasi/kayu ilegal 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Direktur Eksekkutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M SH mengemukakan, pembalakan liar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur hingga kini masih terus berlangsung. 

Bahkan disinyalir penegak hukum di dua daerah tersebut terkesan diam dan tutup mata, sepertinya tidak mampu menghentikan aksi para cukong kayu yang terus menggunduli hutan.

Dilaporkan, pada Sabtu (9/5) tim Lembahtari kembali mempergoki aktivitas pendistribusian kayu balok diduga illegal yang dihanyutkan melalui jalur sungai Tamiang dan ditarik menggunakan boat sampan, di kawasan Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang.

Selain itu, ungkap Sayed, pembalakan liar juga terjadi di wilayah Sungai Blutan, Kecamatan Tamiang Hulu, melalui jalur darat. Kemudian, di kawasan hutan lindung Sungai Rengas, Kecamatan Tenggulun.

"Aceh Tamiang bak surgahnya jalur penyelundupan kayu illegal.Selain lewat jalur air, pendistribusian kayu illegal juga dilakukan melalui jalur darat. 

Tapi tidak satu pun pemilik kayu berhasil ditangkap," kata Sayed kepada wartawan di posko Lembahtari, Karang Baru, Sabtu (9/5).

"Kami prihatin melihat kondisi perusakan hutan di wilayah Desa Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, tepatnya berbatasan dengan wilayah Desa Balingkarang, Sekrak, Aceh Tamiang, yang semakin parah. 

Ini membuktikan pembalakan liar di wilayah tersebut terus berlangsung, diduga tidak mampu dihentikan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Di sisi lain, menurutnya, kondisi ini menggambarkan lemahnya kinerja pengawasan dan pengamanan hutan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang dan Aceh Timur, yang tidak melakukan penegakan hokum sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penindakan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihaknya mengimbau pihak terkait segera melakukan penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar yang sudah melampaui ambang batas.

"Bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti, LembAHtari tidak kompromi untuk melaporkan perusakan hutan ke Kapolri dan Menteri Kehutanan di Jakarta," tegasnya. (dede/stc)