HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

SKPK di Tamiang Dituntut Berani Bebaskan PDPK Tidak Produktif

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Merebaknya isu adanya penambahan anggaran pengangkatan tenaga kontrak    terkait t...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Merebaknya isu adanya penambahan anggaran pengangkatan tenaga kontrak  terkait turunnya tim teknis Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan pendataan pegawai daerah dengan perjanjian kerja ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) ternyata ditepis oleh Kepala BKPP setempat, Syamsuri, SE.

Syamsuri, SE dalam memberikan keterangan Persnya menyebutkan, turunnya pihak BKPP Aceh Tamiang ke seluruh SKPK dalam melakukan pendataan bukan akan melakukan penambahan jumlah tenaga kontrak. Namun kata Syamsuri, kegiatan dimaksud hanya untuk memvalidasi data tenaga kontrak sekaligus meninjau efektifitas kinerja para tenaga kontrak tersebut.

“Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan tim teknis BKPP Aceh Tamiang terhadap  Pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) /tenaga kontrak disatuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) banyak didapatkan tenaga kontrak yang tidak aktif bekerja, namun terkesan seperti dibiarkan oleh pimpinan SKPK”, ujar Syamsuri diruang kerjanya, Rabu (13/5).

Hal yang demikian itu kata Syamsuri sangat kontradiktif dengan tenaga bakti yang telah bekerja  dengan dedikasi  tinggi. Bahkan kata dia, banyak ditemukan tenaga bakti (kerja tanpa gaji) yang telah mengabdikan diri kepada pemerintah lamanya lebih dari 10 tahun.

“BKPP Aceh Tamiang tidak dapat mengangkat tenaga bakti menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau tenaga kontrak dikarenakan terkendala dengan pembiayaan (anggaran)”, tegasnya.

Lanjut Syamsuri lagi, para tenaga bakti yang telah mengabdikan diri dengan baik kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang  tersebut dapat diangkat menjadi tenaga kontrak apabila pimpinan SKPK mengusulkan pemberhentian tenaga kontrak pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) yang tidak aktif bekerja dengan melakukan pelanggaran disiplin.

“BKPP Aceh Tamiang sifatnya hanya menunggu keberanian para kepala SKPK untuk mengusulkan pemberhentian para PDPK/tenaga kontrak yang tidak aktif bekerja untuk digantikan dengan para tenaga bakti yang mempunyai dedikasi tinggi”, ujar Syamsuri.

Ketegasan tersebut tambah Syamsuri, tidak mempengaruhi dengan larangan pemerintah pusat yang telah melarang pemerintah daerah untuk melakukan penambahan kuota pengangkatan tenaga kontrak. Kendati demikian, Pemkab Aceh Tamiang masih memiliki solusi terbaik untuk menyelamatkan anggaran Daerah. Yakni terhadap para tenaga kontrak pelaku pelanggar disiplin yang dianggap telah merugikan keuangan daerah.


“Namun masih terbuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergantian tenaga kontrak yang tidak produktif yang hanya membebani keuangan pemerintah daerah”, pungkas Syamsuri. (Suparmin/STC)