Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Merebaknya isu adanya penambahan anggaran pengangkatan tenaga kontrak terkait t...
Foto : Ilustrasi |
suara-tamiang.com, KARANG BARU
-- Merebaknya isu adanya
penambahan anggaran pengangkatan tenaga kontrak terkait turunnya tim teknis Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang yang
melakukan pendataan pegawai daerah dengan perjanjian kerja ke seluruh Satuan
Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) ternyata ditepis oleh Kepala BKPP setempat,
Syamsuri, SE.
Syamsuri, SE dalam memberikan keterangan
Persnya menyebutkan, turunnya pihak BKPP Aceh Tamiang ke seluruh SKPK dalam
melakukan pendataan bukan akan melakukan penambahan jumlah tenaga kontrak. Namun
kata Syamsuri, kegiatan dimaksud hanya untuk memvalidasi data tenaga kontrak
sekaligus meninjau efektifitas kinerja para tenaga kontrak tersebut.
“Berdasarkan hasil pendataan yang
dilakukan tim teknis BKPP Aceh Tamiang terhadap Pegawai daerah dengan perjanjian kerja
(PDPK) /tenaga kontrak disatuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) banyak
didapatkan tenaga kontrak yang tidak aktif bekerja, namun terkesan seperti
dibiarkan oleh pimpinan SKPK”, ujar Syamsuri diruang kerjanya, Rabu (13/5).
Hal yang demikian itu kata Syamsuri sangat
kontradiktif dengan tenaga bakti yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi. Bahkan kata dia, banyak
ditemukan tenaga bakti (kerja tanpa gaji) yang telah mengabdikan diri kepada
pemerintah lamanya lebih dari 10 tahun.
“BKPP Aceh Tamiang tidak dapat mengangkat
tenaga bakti menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau tenaga
kontrak dikarenakan terkendala dengan pembiayaan (anggaran)”, tegasnya.
Lanjut Syamsuri lagi, para tenaga bakti
yang telah mengabdikan diri dengan baik kepada pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang tersebut dapat
diangkat menjadi tenaga kontrak apabila pimpinan SKPK mengusulkan pemberhentian
tenaga kontrak pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) yang tidak aktif
bekerja dengan melakukan pelanggaran disiplin.
“BKPP Aceh Tamiang sifatnya hanya menunggu
keberanian para kepala SKPK untuk mengusulkan pemberhentian para PDPK/tenaga
kontrak yang tidak aktif bekerja untuk digantikan dengan para tenaga bakti yang
mempunyai dedikasi tinggi”, ujar Syamsuri.
Ketegasan tersebut tambah Syamsuri, tidak
mempengaruhi dengan larangan pemerintah pusat yang telah melarang pemerintah
daerah untuk melakukan penambahan kuota pengangkatan tenaga kontrak. Kendati
demikian, Pemkab Aceh Tamiang masih memiliki solusi terbaik untuk menyelamatkan
anggaran Daerah. Yakni terhadap para tenaga kontrak pelaku pelanggar disiplin
yang dianggap telah merugikan keuangan daerah.
“Namun masih terbuka kesempatan bagi
pemerintah daerah untuk melakukan pergantian tenaga kontrak yang tidak
produktif yang hanya membebani keuangan pemerintah daerah”, pungkas Syamsuri. (Suparmin/STC)