suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST harus lebih jeli serta bertindak netral dan tegas terhada...
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Bupati
Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST harus lebih jeli serta bertindak netral dan
tegas terhadap perusahaan perkebunan yang tidak mau membayar kewajibannya
tentang pajak dan perusahaan yang melakukan praktik penambangan galian c secara
haram.
Sikap
tegas tersebut harus dibuktikan Bupati jika memang salah satu programnya
tentang meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) ingin menjadi terwujud.
“Program
untuk mendongkrak PAD jangan sampai jadi melempem hanya gara-gara ada hubungan
dekatnya Hamdan Sati yang pengusaha Perkebunan dengan perusahaan lainnya,
terutama PT Parasawita yang kabarnya tak pernah bayar pajak”, ungkap seorang
pemuka masyarakat Aceh Tamiang yang namanya enggan untuk disebutkan.
Terkait
hal itu, Kasi Perizinan Dan Usaha Pertambangan pada Dinas Pertambangan Dan
Energi Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmi, Harahap, ST dikonfirmasi media ini
membenarkan kalau PT Parasawita sejak tahun 2008 tidak pernah membayar pajak
penggunaan air permukaan yang diperuntukkan bagi karyawan, perkebunan dan
Pabrik Kelapa sawit (PKS).
Bukan
hanya masalah keras kepala tidak membayar pajak air saja, bahkan perusahaan
tersebut juga dinyatakan tidak mengantongi perizinan penggunaan air permukaan
dan telah melakukan kegiatan penambangan galian C secara ilegal diatas areal
HGUnya.
“Dulu
pernah ditegur agar segera mengurus izin sekaligus membayar pajak. Hal itu
disanggupinya, tapi sampai sekarang tidak ada nongol kemari. Selain itu juga
pada tahun 2009 lalu KTU-nya membenarkan kalau perusahaan tersebut membuka
galian C diatas HGU-nya untuk keperluan perusahaan, yaitu kerikil untuk
menimbun jalan”, ujar Fahmi.
Sikap
tidak sadar hukum serta tidak taat pajak yang dilakukan PT Parasawita tersebut
jelas-jelas telah merugikan PAD pemerintah Propinsi Aceh dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang yang menurut Fahmi Harahap, PT Parasawita telah
melanggar Qanun Propinsi Aceh Nomor 13 tahun 2002 tentang pengelolaan air bawah
tanah dan air permukaan, melanggar Qanun Kabupaten aceh Tamiang Nomor 14 tahun
2009 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. (Soeparmin/TSC)