HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT. Parasawita Tak Pernah Bayar Pajak Air dan Diduga Buka Praktik Galian C Haram

suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG   --  Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST harus lebih jeli serta bertindak netral dan tegas  terhada...

suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST harus lebih jeli serta bertindak netral dan tegas  terhadap perusahaan perkebunan yang tidak mau membayar kewajibannya tentang pajak dan perusahaan yang melakukan praktik penambangan galian c secara haram.

Sikap tegas tersebut harus dibuktikan Bupati jika memang salah satu programnya tentang meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) ingin menjadi terwujud.

“Program untuk mendongkrak PAD jangan sampai jadi melempem hanya gara-gara ada hubungan dekatnya Hamdan Sati yang pengusaha Perkebunan dengan  perusahaan lainnya, terutama PT Parasawita yang kabarnya tak pernah bayar pajak”, ungkap seorang pemuka masyarakat Aceh Tamiang yang namanya enggan untuk disebutkan.

Terkait hal itu, Kasi Perizinan Dan Usaha Pertambangan pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmi, Harahap, ST dikonfirmasi media ini membenarkan kalau PT Parasawita sejak tahun 2008 tidak pernah membayar pajak penggunaan air permukaan yang diperuntukkan bagi karyawan, perkebunan dan Pabrik Kelapa sawit (PKS).

Bukan hanya masalah keras kepala tidak membayar pajak air saja, bahkan perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak mengantongi perizinan penggunaan air permukaan dan telah melakukan kegiatan penambangan galian C secara ilegal diatas areal HGUnya.

“Dulu pernah ditegur agar segera mengurus izin sekaligus membayar pajak. Hal itu disanggupinya, tapi sampai sekarang tidak ada nongol kemari. Selain itu juga pada tahun 2009 lalu KTU-nya membenarkan kalau perusahaan tersebut membuka galian C diatas HGU-nya untuk keperluan perusahaan, yaitu kerikil untuk menimbun jalan”, ujar Fahmi. 

Sikap tidak sadar hukum serta tidak taat pajak yang dilakukan PT Parasawita tersebut jelas-jelas telah merugikan PAD pemerintah Propinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang menurut Fahmi Harahap, PT Parasawita telah melanggar Qanun Propinsi Aceh Nomor 13 tahun 2002 tentang pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan, melanggar Qanun Kabupaten aceh Tamiang Nomor 14 tahun 2009 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.  (Soeparmin/TSC)