Foto : Ilustrasi suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Proyek pembangunan lapangan tenis di komplek Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang ...
Foto : Ilustrasi |
Bahkan disebut-sebut, proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari aspirasi salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang dengan pagu anggaran Rp 180 juta, belum ada ditayangkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE), tetapi sudah selesai dikerjakan.
Bahkan beberapa bulan lalu, sebelum proyek selesai dikerjakan, juga belum ada proposal untuk paket tersebut di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Direktur Eksekutif LSM Lembahtari, Sayed Zainal SH mengomentari hal tersebut mengatakan, proyek yang dibangun di instansi vertikal itu harusnya mengantongi rekomendasi surat hibah yang sejatinya dikeluarkan bupati dan Menteri Hukum dan HAM.
"Karena PN merupakan instansi vertikal, bukan instansi pemerintah. Jadi sebelum surat rekomendasi hibah dikeluarkan, tidak bisa proyek aspirasi dewan dibangun. Terlebih aspirasi dewan itu sifatnya untuk kepentingan publik, bukan instansi," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tamiang, Suyetno ketika dikonfirmasi Kamis (30/4) menepis tudingan proyek tersebut dibangun tanpa SPK. Dia pun menilai pembangunannya sudah tepat sasaran.
"Sah-sah saja paket aspirasi anggota dewan untuk membangun sarana olahraga di PN Kualasimpang yang juga bisa untuk kepentingan umum.
Pengadaan lapangan tenis itu merupakan permintaan Ketua PN Aimafni Arli SH, sehingga kami mengupayakannya lewat paket aspirasi," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, nantinya bangunan tersebut dihibahkan pemkab untuk PN Kualasimpang. "Surat hibahnya sedang diproses, akan menyusul," tuturnya. (dede/stc)