HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Petani Tamiang Usulkan Qanun Pembatasan Konversi Lahan

Foto : analisadaily.com suara-tamiang.com , KUALASIMPANG -- Petani Aceh Tamiang yang tergabung dalam Kelompok Tani dan Nelayan Andalan ...

Foto : analisadaily.com
suara-tamiang.com, KUALASIMPANG -- Petani Aceh Tamiang yang tergabung dalam Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) mengusulkan penerbitan qanun (perda) pembatasan alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, menjadi perkebunan kelapa sawit.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan mereka atas terus berlangsungnya konversi lahan itu yang kemudian diduga memicu menimbulkan kesulitan persediaan air untuk mengairi tanaman sehingga produksi tidak optimal.

Puluhan anggota KTNA menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Juanda SIP, yang menghadiri arisan bulanan KTNA Kecamatan Rantau di Dusun Bakti, Kampung Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Minggu (10/5). Juanda hadir dalam arisan bulanan tersebut untuk memenuhi undangan KTNA Aceh Tamiang dan Rantau tersebut.

Dalam diskusi arisan yang juga dihadiri Ketua KTNA Aceh Tamiang, Hendra Vramenia dan dipandu pengurus KTNA Kecamatan Rantau, terungkap beragam persoalan dan harapan petani di kabupaten "Muda Sedia" ini.

Petani menyebutkan, mereka kesulitan dalam memperoleh air untuk mengaliri lahannya sehingga produksi tanaman tidak optimal. Luasnya lahan sawah yang dijadikan perkebunan sawit telah berdampak buruk dalam soal ketersediaan debit air untuk mengairi sawah. Alih fungsi lahan itu sendiri dinyatakan sudah sangat mengkhawatirkan.

Karena itulah, mereka mengusulkan penerbitan qanun pembatasan konversi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit. 

Di samping masalah ini, puluhan petani yang hadir dalam arisan itu juga menyampaikan persoalan distribusi bibit kacang kedelai yang diduga oplosan sehingga merugikan petani.

Akan Dorong DPRK

Wakil Ketua DPRK Juanda kepada Analisa menyatakan menampung kritikan dan masukan tersebut. Dia menyatakan akan mendorong Badan Legislasi DPRK Aceh Tamiang untuk berupaya melahirkan qanun pembatasan alih fungsi lahan pertanian sesuai dengan harapan petani tersebut.

"Ini baru usulan dari arus bawah. Memang, dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, rancangan qanun ini belum ada. Tapi, rancangan qanun bisa diajukan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, seperti Dinas Pertanian atau juga melalui inisiatif legislatif," tuturnya seraya mengakui, secara faktual, memang sudah dibutuhkan adanya qanun untuk mengatur masalah konversi lahan pertanian di kabupaten ini.

Di bagian lain, Juanda sangat apresiatif terhadap arisan bulanan yang diselenggarakan oleh KTNA Kecamatan Rantau ini. "Kegiatan seperti inilah yang masih memperlihatkan budaya guyub, budaya berkumpul dan bergotong royong," ungkapnya seraya mengharapan supaya kegiatan ini berkelanjutan. (gas/analisa)