HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kadin Tamiang Protes Mahalnya Restribusi Sampah

Foto : Ilustrasi/google  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Tamiang memprotes mahalnya restribus...

Foto : Ilustrasi/google 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Tamiang memprotes mahalnya restribusi sampah yang harus dibayar kontraktor. 

Besaran biaya yang dikenakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kontraktor dinilai terlalu tinggi bagi mereka yang bukan penghasil sampah.

Wakil Ketua Kadin Aceh Tamiang, Zulfan kepada wartawan, Minggu (25/5) mengatakan, biaya retribusi sampah yang diberlakukan bagi kalangan kontraktor di daerah itu jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnnya. Tahun ini sebanyak Rp 1,2 juta/tahun dari sebelumnya hanya Rp 100.000.

"Kami terkejut dengan kenaikan yang signifikan dan mahalnya biaya, itu tidak sebandiung dengan tahun lalu. Bahkan belum disosialisasikan kepada rekanan pemerintah," ujar Zulfan.

Menurut Zulfan, pada saat pembahasan rancangan qanun hingga ditetapkan, pihak kontraktor tidak pernah diajak membahasnya.

Sementara di sisi lain, minim pula rekanan asal Aceh Tamiang memenangkan paket proyek tender di Unit Layanan Pendaaan (ULP) Aceh Tamiang.

"Sudahlah bayar retribusi sampah mahal, menang tender pun tidak. Penunjukan langsung kurang memperhatikan rekanan asal Tamiang. Anehnya perusahaan luar yang lebih mendominasi pekerjaan dari pemerintah," ungkap Zulfan.

Disebutkan Zulfan, sebanyak 20 paket tender yang melalui proses lelang beberapa hari lalu, sekiatar 60% dimenangkan rekanan dari luar Aceh Tamiang, seperti dari Lhokseumawe dan Banda Aceh. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Aceh Tamiang merevisi kembali qanun restribusi sampah, selain lebih banyak memberi kesempatan kepada rekanan asal Aceh Tamiang.

"Berat loh membayar retribusi sampah Rp 1,2 juta, sementara kami bukan penghasil sampah. Dibandingkan dengan di Kota Langsa, retribusi sampah bagi kontraktor hanya Rp 84.000," ujar Zulpan.

Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syamsul Rizal yang ditanyai soal ini mengakui restribusi sampai bagi kontraktor Rp 1,2 juta, harga ini memang berbeda dengan restribusi sampah untuk toko yang Rp 100.000/tahun.

"Besaran biaya retribusi ini sesuai qanun," ujarnya, seraya menambahkan bila ada yang keberatan, pihaknya siap duduk kembali tentunya bersama DPRK untuk disinkronkan. "Kalau memungkinkan kita ubah qanun tersebut," ucap Samsul. (indra/stc)