suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Tamiang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan telah dijatuhi v...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Aceh Tamiang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan telah dijatuhi
vonis hukuman penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan, terancam dipecat
dari statusnya sebagai PNS. Hal ini disampaikan Samsuri, SE Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang.
Lebih jauh Samsuri, kamis
(28/5) diruang kerjanya, menerangkan pemecatan PNS yang terlibat kasus pidana,
ini didapatnya setelah mengikuti kegiatan bedah kasus di Yogyakarta yang
diikuti seluruh Kepala BKPP se-Indonesia. “Khusus untuk PNS yang terlibat kasus
Korupsi, divonis 1 hari saja oleh Pengadilan, wajib dipecat” ujar Ai sapaan
akrab Samsuri.
Pemecatan bagi PNS yang
divonis dalam kasus Korupsi, sebagai wujud implementasi dari Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015,
Tentang Perubahan Atas UU nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Terkait pemecatan sebagai PNS
yang terlibat kasus tindak pidana (Kejahatan-red) juga tertuang dalam UU Nomor
5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam UU tersebut
menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Keputusan ini merupakan dilema
baru yang harus dipecahkan diakui Samsuri. Dikarenakan, sebelum keputusan ini
dikeluarkan, ada sejumlah PNS Aceh Tamiang yang kini sedang menjalani hukuman
penjara atau juga yang sudah menjalani hukuman penjara dikarenakan kasus tindak
pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti kasus Narkoba. Sebelum
dimasa dirinya menjabat Kepala BKKP.
“Namun terkait permasalahan
ini, saya akan menyampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang. Apa yang menjadi
keputusan Bupati, tentu keputusan tersebut akan saya jalankan”tegas Samsuri.
Selanjutnya dia juga menambahkan, selama ini para PNS Aceh Tamiang yang sudah
menjalani hukuman atau yang sedang menjalani hukuman belum ada yang menyerahkan
berkas vonis dari Pengadilan. “Hanya baru satu PNS yang divonis bebas oleh
Pengadilan yang menyerahkan berkas perkaranya ke BKPP” jelasnya.
Dikarenakan, belum adanya PNS
yang saat ini sedang menjalani hukuman memberikan berkas perkaranya ke BKPP,
maka BKPP akan meminta berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri maupun
Pengadilan Tipikor yang terkait kasus korupsi. “Setelah berkas perkara ada,
baru saya konsultasikan kepada Bupati. Bila Bupati perintahkan pemecatan sebagai
PNS, maka akan dikeluarkan Surat Pemecatan”tegas Samsuri. (andi/stc)