HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BKPP Atam akan Pecat PNS Terbukti Tindak Pidana Korupsi

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Tamiang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan telah dijatuhi v...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Tamiang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan, terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS. Hal ini disampaikan Samsuri, SE Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang.

Lebih jauh Samsuri, kamis (28/5) diruang kerjanya, menerangkan pemecatan PNS yang terlibat kasus pidana, ini didapatnya setelah mengikuti kegiatan bedah kasus di Yogyakarta yang diikuti seluruh Kepala BKPP se-Indonesia. “Khusus untuk PNS yang terlibat kasus Korupsi, divonis 1 hari saja oleh Pengadilan, wajib dipecat” ujar Ai sapaan akrab Samsuri.

Pemecatan bagi PNS yang divonis dalam kasus Korupsi, sebagai wujud implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Perubahan Atas UU nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait pemecatan sebagai PNS yang terlibat kasus tindak pidana (Kejahatan-red) juga tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam UU tersebut menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Keputusan ini merupakan dilema baru yang harus dipecahkan diakui Samsuri. Dikarenakan, sebelum keputusan ini dikeluarkan, ada sejumlah PNS Aceh Tamiang yang kini sedang menjalani hukuman penjara atau juga yang sudah menjalani hukuman penjara dikarenakan kasus tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti kasus Narkoba. Sebelum dimasa dirinya menjabat Kepala BKKP.

“Namun terkait permasalahan ini, saya akan menyampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang. Apa yang menjadi keputusan Bupati, tentu keputusan tersebut akan saya jalankan”tegas Samsuri. Selanjutnya dia juga menambahkan, selama ini para PNS Aceh Tamiang yang sudah menjalani hukuman atau yang sedang menjalani hukuman belum ada yang menyerahkan berkas vonis dari Pengadilan. “Hanya baru satu PNS yang divonis bebas oleh Pengadilan yang menyerahkan berkas perkaranya ke BKPP” jelasnya.


Dikarenakan, belum adanya PNS yang saat ini sedang menjalani hukuman memberikan berkas perkaranya ke BKPP, maka BKPP akan meminta berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tipikor yang terkait kasus korupsi. “Setelah berkas perkara ada, baru saya konsultasikan kepada Bupati. Bila Bupati perintahkan pemecatan sebagai PNS, maka akan dikeluarkan Surat Pemecatan”tegas Samsuri. (andi/stc)