HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

15 Organisasi Sipil Kutuk Penghilangan Nama Zawiyah Cot Kala

suara-tamiang.com , LANGSA -- Aksi protes dan keprihatinan dari sejumlah kalangan terus terjadi terkait alih status Sekolah Tinggi Agama ...

suara-tamiang.com, LANGSA -- Aksi protes dan keprihatinan dari sejumlah kalangan terus terjadi terkait alih status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala menjadi Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Pasalnya, sejak pertama kali berdiri perguruan tinggi Islam itu telah bernama Zawiyah Cot Kala hingga akhirnya proses penegerian dan peningkatan status.
 
Sedikitnya 15 organisasi non pemerintah (Ornop) seperti Lembaga Bantuan hukum (LBH) Bening, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piranti Bangsa, Kaukus Pemuda Pantai Timur, Lembaga Advokasi Rakyat Aceh, Seuramoe Institute, PeNA, Aldec, LSM AKSI, LSM LAP, LSM WaPpreSe, Pergerakan Relawan Demokrasi, Jaringan Pekerja Sosial, Kompi, Forbes Peucinsa dan  Intelektual Center yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Zawiyah Cot Kala (Komaspeza) mengutuk keras penghilangan nama Zawiyah Cot Kala.
 
“Hilangnya nama Zawiyah Cot Kala menjadi cemeti bagi pihak rektorat kampus itu. Sejatinya, jika peningkatan status dari sekolah tinggi menjadi IAIN haruslah tetap tersemat Zawiyah Cot Kala sebagai nama perguruan tinggi Islam itu. Kami mengutuk siapa saja yang telah melakukan pemenggalan nama Zawiyah Cot Kala dalam kasus dimaksud,” ujar Koordinator Komaspeza, Dely Novrizal, ST melalui rilis yang dikirim kepada wartawan, Kamis (14/5).
 
Dijelaskannya, Zawiyah Cot Kala adalah perguruan tinggi yang penuh dengan semangat pendidikan, religius dan keagungan sejarah. Dimana, Zawiyah Cot Kala diadopsi dari nama sebuah pesantren tersohor di masa kerajaan Islam Peureulak. Jika merujuk literatur sejarah, maka tidak sepantasnya oknum petinggi kampus maupun pihak kementerian terkait melakukan penghilangan nama Zawiyah Cot Kala yang bersejarah itu.
 
“Penghapusan nama Zawiyah Cot Kala adalah bentuk deskriminatif terhadap sejarah peradaban dan kearifan lokal yang ada. Untuk itu, kami mendesak pihak kampus yang dalam hal ini Rektor IAIN Langsa beserta jajarannya untuk segera melakukan usulan perubahan nama perguruan tinggi kesayangan masyarakat wilayah timur Aceh ini,” desak Dely.
 
Pemerintah pusat, kata dia lagi, melalui kementerian terkait harus ikut bertanggung jawab atas penghilangan nama Zawiyah Cot Kala itu. Jika tidak direspon dalam dua minggu ke depan. Dely mengancam akan melayangkan gugatan secara hukum kepada para pihak yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agama dan Rektor IAIN Langsa.(Saiful Alam).