HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Walikota Langsa Kangkangi Qanun Nomor 6 Tahun 2010

suara-tamiang.com , LANGSA -- Direktur eksekutif NGO TOPAN - AD Provinsi Aceh, Yoesrizal, SE minta agar Pemerintah Kota Langsa melakukan ...

suara-tamiang.com, LANGSA -- Direktur eksekutif NGO TOPAN - AD Provinsi Aceh, Yoesrizal, SE minta agar Pemerintah Kota Langsa melakukan peninjauan kembali atas pencopotan Geuchik ( Kepala Desa ) Sidodadi Kecamatan Langsa Lama oleh Wakil Walikota Langsa, karena dinilai cacat hukum dan sarat dengan rekayasa maupun konspirasi.

Menurut Yoesrizal dalam keterangannya kepada wartawan, pencopotan Geuchik Sidodadi, Rahmad Hidayat (37) oleh Wakil Walikota Langsa, Drs. Marzuki Hamid, MM itu didasari oleh penetapan Rahmad Hidayat sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus 374 KUHP. Namun proses pemanggilan dan pemeriksaan Rahmad Hidayat selaku perangkat pemerintahan desa oleh pihak kepolisian tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Qanun ( perda ) Nomor 6 Tahun 2010 pasal 22 ayat 1tentang pemerintahan desa.


Lebih jauh Yoesrizal mengungkapan, menyikapi pelanggaran Qanun tersebut, pihaknya telah menurunkan Tim observasi dan investigasi. Dalam menjajaki kasus yang menjerat Geuchik Rahmad Hidayat keranah hukum karena diadukan oleh yang mengatas namakan perangkat desa ( Tuha Peut ) pada pihak kepolisian  ditemukan kasus rekayasa nama dan pemalsuan tanda tangan serta musyawarah fiktif tanggal 25 Januari 2015 seperti yang tercantum dalam surat Tuha Peut Nomor : 001/ TPG/ I / 2015 tentang usulan untuk menonaktifkan Geuchik Sidodadi ternyata rekayasa surat tersebut diakui oleh Sekretaris Tuha Peut Sdr Trimo, " musyawarah tersebut tidak pernah dilakukan dan saya tidak pernah menghadirinya, tegas Trimo didepan forum yang dilaksanakan tanggal 23 Februari 2015 dibalai desa Sidodadi.


Ironisnya, rekayasa yang dilakukan pelapor akhirnya terungkap setelah Rahmad Hidayat menghadirkan warga yang terkait dengan usulan penonaktifan dirinya dalam musyawarah desa yang turut dihadiri Polmas, unsur muspika dan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang pada gilirannya pelapor harus mepertanggung jawabkannya secara hukum hingga akhirnya menjerat 18 pelaku sendiri kedalam kasus tindak pidana pasal 263 KUHP dan kini sedang ditangani pihak Reskim Polresta Langsa, jelas Yoesrizal yang ketika memberikan keterangan, Kamis,(9/4) di Cafe Resto Seafood di Langsa itu turut di dampingi Geuchik Rahmad Hidayat yang mengaku sudah memenuhi panggilan dan pemeriksaan pihak kepolisian setelah dua kali surat pemanggilan dilayangkan padanya, 

"Semula saya masih bisa bertahan untuk tidak memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian sebelum diterbitkan surat persetujuan dari Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, namun karena diri saya dibawah tekanan, meski tanpa surat persetujuan tertulis dari Walikota Langsa, saya terpaksa memenuhi panggilan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik di Mapolresta Langsa dan selang beberapa hari kemudian, terbitlah surat penonaktifan saya sebagai Geuchik yang ditanda tangani Wakil Walikota Langsa, Drs. Marzuki Hamid, MM, urai Rahmad Hidayat sembari menambahkan berkas perkaranya (P19) sudah duakali dikirimkan pihak kepolisian dan ditolak oleh Kejari Langsa.


Sebelumnya lanjut Rahmad Hidayat, Tim dari Inspektorat Pemko Langsa sudah turun kedesanya. Dari temuan Tim Inspektorat, diambil keputusan untuk menyarankan kepada Walikota Langsa supaya nenegur Camat Langsa Lama secara tertulis agar memerintahkan Geuchik Sidodadi tersebut untuk melaksanakan segera segala kewajibannya dalam mengelola dana desa, " hingga sampai saya dipanggil pihak kepolisian, surat perintah tersebut tidak pernah sampai ketangan saya, aku Rahmad Hidayat.Menyikapi surat pengaduan masyarakat Desa Sidodadi tanggal 23 Januari 2015 tentang usulan penonaktifan Geuchik Sidodadi.


Terkait dengan itu Sekretaris Daerah Kota Langsa Muhammad Syahril, SH, MAP dalam suratnya yang ditujukan kepada Camat Langsa Lama dan Tuha Peut Sidodadi Nomor : 140 / 246 / 2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan tegas meminta untuk dilakukan klarifikasi usulan penonaktifan Geuchik Sidodadi dengan berpedoman kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, " tidak se enaknya saja memecat orang, tukas Sekda ketika menjawab.


Sejumlah pemerhati hukum di Langsa pada Tim Observasi dan Investigasi NGO TOPAN -AD mengatakan, tindakan Wakil Walikota Langsa yang tergopoh gopoh mencopot Kepala Desa yang terkondisi sebagai ujung tombak dan garda terdepan pemerintah itu, sebagai tindakan konyol tanpa memperhatikan rambu rambu yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Desa, " kalau begini perlakuan terhadap para Kepala Desa, bakalan  enggan orang orang untuk diangkat menjadi Geuchik, tukas para pemerhati sosial yang rata rata juga menyandang titel sarjana hukum dan sarjana pemerintahan itu.


Sumber lain yang dihimpun Tim NGO TOPAN AD menemukan, para pelapor kini kasak kusuk mencari upaya damai agar Geuchik tidak memperpanjang kasus pemalsuan tanda tangan warga yang pelakunya bisa terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kasus ini akan kita kawal terus hingga hukum dan peraturan bisa sejalan, tukas Yoesrizal sembari menambahkan bahwa dia mensinyalir adanya konspirasi yang melibatkan kalangan elite dalam pencopotan Geuchik Rahmad Hidayat.(Saiful Alam, SE/STC).