HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengusaha Menara Telekomunikasi Belum Bayar Retribusi

Foto : telekomunikasih  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Belum semua pengusaha membayar retribusi menara telekomunikasi yang dibangun...

Foto : telekomunikasih 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Belum semua pengusaha membayar retribusi menara telekomunikasi yang dibangun di daerah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Akibatnya perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi tersebut masih sangat minim. ikasi dan Informatika Aveh Tamiang setempat kesulitan memperoleh data kepemilikan tower tersebut.

"Sejak tahun 2012 sampai 2015 baru ada satu perusahaan yang membayar retribusi menara telekomunikasi," kata Kabid Pemberdayaan Sistim Informatika dan Teknologi Telematika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Tamiang Zulham Razali mewakili Kepala Dinas Syahrul Wan Diman, Jumat (10/4).

Dijelaskannya, baru PT Indosat yang membayar tagihan, yakni sebanyak Rp 50 juta. Itu pun tagihan tahun 2014, sementara retribusi tahun 2015 belum ada yang menyetor.

"Dari hasil rapat yang kami gelar dengan perwakilan sejumlah perusahaan pemilik tower, Rabu (8/4) lalu, diperoleh pernyataan perusahaan terkendala dengan tingginya biaya yang dikenakan," ujarnya.

Disebutkannya, sekarang nilai jual objek pajak (NJOP) yang diterapkan DPPKA terhadap menara telekomunikasi tersebut berkisar Rp 17 juta setahun, oleh perusahaan dinilai terlalu tinggi.

"Namun intinya pihak perusahaan siap membayar retribusi," kata Zulham.
Dari pertemuan yang juga dihadiri Wakil Bupati Iskandar Zulkarnain, akhirnya disepakati pihak perusahaan akan mengajukan usulan kepada Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) di Jakarta untuk selanjutnya diajukan kembali ke Pemkab Aceh Tamiang, agar dapat dijadikan acuan dalam pembayaran retribusi sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak sebanyak Rp 7 juta/tahun untuk ketinggian menara 71 meter.

Zulham mengungkapkan, pihaknya menyetujui hal tersebut dan memberikan waktu selama seminggu agar surat usulan penurunan biaya retribusinya itu diterima Pemkab Aceh Tamiang.

"Jika surat usulan sudah disampaikan ke kita, maka nantinya disampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya dapat dibuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi menara tower,"imbuhnya.

Dikatakan, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 88 unit menara telekomuikasi, di antaranya 32 milik Telkomsel, 8 milik PT Solusi Tunas Pratama, 4 milik Indosat, 1 milik PT Pertamina, 1 milik PT Telkom, dan 1 milik polisi. Sedangkan yang lain masih dalam pendataan. (indra/stc)