Ilustrasi/merdeka.com suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Masyarakat Kampung Simpang IV Kecamatan Karang Baru Kembali mempertanyakan K...
Ilustrasi/merdeka.com |
suara-tamiang.com,
KARANG BARU -- Masyarakat Kampung Simpang IV Kecamatan Karang Baru Kembali
mempertanyakan Kejelasan Proses Pemilihan Datok Penghulu Kampung itu yang
tertunda tidak ada kejelasan kapan Pelaksanaan pemilihannya hingga 3 bulan.
Hal itu dikatakan oleh M. Bachri Tokoh Pemuda Kampung itu Senin (06/4), menurut Bachri, sebenarnya Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) sudah melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian yakni sesuai UUPA No 11 Tahun 2006 yang tertuang dalam Qanun No. 4 Tahun 2009.
Memang
sebelumnya panitia ada menerima surat edaran dari Bupati Nomor 140/6589 tgl 17
Oktober 2014 tentang Pemilihan Kepala Mukim dan Datok Penghulu sesuai UU Nomor
6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 2 dimana bagi Datok Penghulu yang telah melampaui
masa jabatan 2 priode dapat dibenarkan untuk mencalonkan yang ke tiga
priodenya, inilah masalahnya sebut Bachri.
Namun
jelas Bachri lagi dengan adanya surat edaran Gubernur Nomor 140/34532 tentang
Pemilihan dan Masa Jabatan Geuchik (Datok) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 pasal
115, oleh Bupati menarik kembali surat edaran nomor 140/6589 dan menyurati
Camat Kecamatan Karang Baru Nomor 140/8178 untuk pelaksanaan pemilihan dan Masa
Jabatan Datok Penghulu sesuai UUPA dan Qanun Nomo 4 tahun 2009, namun Camat
Kecamatan Karang Baru tidak meneruskannya kepada P2DP Kampung Simpang IV,
Justru Camat mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan Pemilihan Datok Penghulu
kampung itu.
Oleh karenanya Ketua MDSK (Tuha Peuet ) bersama beberapa tokoh masyarakat Kampung Simpang IV, beraudiensi kepada camat Karang Baru, Kabag Mukim & Kampong Pemkab Tamiang serta Komisi A DPRK Aceh Tamiang pada Kamis 2 April 2015.
Tujuan audiensi adalah mempertanyakan kejelasan proses pemilihan datok penghulu/ kepala desa kampong (piltoksung) setempat yg ditunda oleh camat Karang Baru beberapa waktu lalu.
Dalam
pertemuan tersebut, Muhammad Ketua MDSK mendesak Pemkab Tamiang untuk segera
mengambil keputusan pelaksanaan piltoksung yang telah ditunda oleh Camat Karang
Baru beberapa waktu lalu.
Kabag Mukim & Kampong Syafwan, SP pada kesempatan itu mengatakan persoalan Piltoksung Simpang Empat akan diselesaikan melalui rapat koordinasi yang diadakan di kabupaten dengan melibatkan pihak-pihak terkait pada selasa 7 april 2015. Audiensi selanjutnya di komisi A DPRK Tamiang, Ketua MDSK meminta DPRK untuk melakukan pengawasan atas persoalan piltoksung di Simpang Empat ini.
Ismail
ketua komisi A DPRK mengatakan akan memanggil Eksekutif untuk membahas
penyelesaian persoalan ini. Fauzi tokoh masyarakat yang ikut dalam
pertemuan ini meminta kepada DPRK untuk serius melakukan pengawasan atas
kinerja eksekutif Pemda Aceh Tamiang dalam menyelesaikan problem ini. (Saiful Alam/STC)