HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemilihan Datok Penghulu Simpang Empat Karang Baru Terancam Gagal

Ilustrasi/merdeka.com  suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Masyarakat Kampung Simpang IV Kecamatan Karang Baru Kembali mempertanyakan K...

Ilustrasi/merdeka.com 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Masyarakat Kampung Simpang IV Kecamatan Karang Baru Kembali mempertanyakan Kejelasan Proses Pemilihan Datok Penghulu Kampung itu yang tertunda tidak ada kejelasan kapan Pelaksanaan pemilihannya hingga 3 bulan. 

Hal itu dikatakan oleh M. Bachri Tokoh Pemuda Kampung itu Senin (06/4), menurut Bachri, sebenarnya Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) sudah melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian yakni sesuai UUPA No 11 Tahun 2006 yang tertuang dalam Qanun No. 4 Tahun 2009.

Memang sebelumnya panitia ada menerima surat edaran dari Bupati Nomor 140/6589 tgl 17 Oktober 2014 tentang Pemilihan Kepala Mukim dan Datok Penghulu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 2 dimana bagi Datok Penghulu yang telah melampaui masa jabatan 2 priode dapat dibenarkan untuk mencalonkan yang ke tiga priodenya, inilah masalahnya sebut Bachri.

Namun jelas Bachri lagi dengan adanya surat edaran Gubernur Nomor 140/34532 tentang Pemilihan dan Masa Jabatan Geuchik (Datok) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 pasal 115, oleh Bupati menarik kembali surat edaran nomor 140/6589 dan menyurati Camat Kecamatan Karang Baru Nomor 140/8178 untuk pelaksanaan pemilihan dan Masa Jabatan Datok Penghulu sesuai UUPA dan Qanun Nomo 4 tahun 2009, namun Camat Kecamatan Karang Baru tidak meneruskannya kepada P2DP Kampung Simpang IV, Justru Camat mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan Pemilihan Datok Penghulu kampung itu.

Oleh karenanya Ketua MDSK (Tuha Peuet ) bersama beberapa tokoh masyarakat Kampung Simpang IV, beraudiensi kepada camat Karang Baru, Kabag Mukim & Kampong Pemkab Tamiang serta Komisi A DPRK Aceh Tamiang pada Kamis 2 April 2015.

Tujuan audiensi adalah mempertanyakan kejelasan proses pemilihan datok penghulu/ kepala desa kampong (piltoksung) setempat yg ditunda oleh camat Karang Baru beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Ketua MDSK mendesak Pemkab Tamiang untuk segera mengambil keputusan pelaksanaan piltoksung yang telah ditunda oleh Camat Karang Baru beberapa waktu lalu.

Kabag Mukim & Kampong Syafwan, SP pada kesempatan itu mengatakan persoalan Piltoksung Simpang Empat akan diselesaikan melalui rapat koordinasi yang diadakan di kabupaten dengan melibatkan pihak-pihak terkait pada selasa 7 april 2015. Audiensi selanjutnya di komisi A DPRK Tamiang, Ketua MDSK meminta DPRK untuk melakukan pengawasan atas persoalan piltoksung di Simpang Empat ini.


Ismail ketua komisi A DPRK mengatakan akan memanggil Eksekutif untuk membahas penyelesaian persoalan ini. Fauzi tokoh masyarakat yang ikut dalam pertemuan ini meminta kepada DPRK untuk serius melakukan pengawasan atas kinerja eksekutif Pemda Aceh Tamiang dalam menyelesaikan problem ini. (Saiful Alam/STC)