HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Pecat Tiga PNS

foto : ilustrasi/asncpns suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Badan Kepegawaian Pelati...

foto : ilustrasi/asncpns
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) menjatuhi hukuman disiplin terhadap tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melakukan pemecatan, sementara dua orang PNS lainnya diturunkan pangkatnya setahun.

Prosesi pemecatan ketiga PNS tersebut dilaksanakan dalam apel akbar penegakan disiplin dan penyerahan SK CPNS Katagori II serta penyerahan piagam Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dilapangan upacara Setdakab setempat. 

Adapun PNS yang dipecat yakni Nurhayati pegawai Satpol PP dan WH dikarenakan tidak masuk kerja selama 1 tahun 2 bulan,  Nuraini Pegawai Pukesmas Manyak Payed selama 6 tahun tidak aktif bekerja.

Kemudian M David Irwansyah ST berstatus CPNS pada Dinas Perindustrian,  Perdagangan  dan Koperasi  Aceh Tamiang tahun 2011, dikarenakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS disebabkan tidak pernah masuk kerja hingga sekarang, dimana penetapan ini mulai berlaku sejak 20 April 2015.

Sementara itu, dua PNS yang diturunkan pangkatnya adalah  Said Muhazir pegawai Dinas Perindutrian, Perdagangan  dan koperasi  Aceh Tamiang, diturunkan pangkat dari golongan II/a menjadi  I/d  dan Marwadani  pegawai Satpol PP dan WH diturunkan pangkatnya dari II/a  menjadi I/d, penurunan ini terhitung 1 April 2015.

Dalam apel akbar tersebut, tiga PNS yang dipecat tidak terlihat hadir dan hanya mereka yang diturunkan pangkat saja hadir dengan diapit dua petugas Satpol PP saat dilakukan penurunan pangkatnya yang dilakukan langsung Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati dengan mencabut pin berwarna hitam pertanda golongan dua yang melekat di baju kedua PNS dan memasang pin warna merah sebagai tanda golongan  satu.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati dalam sambutannya mengatakan, pemecatan dan penurunanan pangkat dilaksanakan sebagai upaya penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Kita menghimbau seluruh PNS terutama CPNS K II untuk menghargai status dan pekerjaan sebagai PNS,” tegasnya sembari mengatakan, karena saudara telah memilih bekerja sebagai PNS.

Oleh karena itu, setiap pribadi PNS maupun CPNS agar dapat berkomitmen dengan profesi dan tugas yang harus dijalankan, bahkan dapat menunjukkan kepada masyarakat PNS memiliki andil dalam menyongsong pembangunan. 

“ Bagi para Kepala SKPK kita ingatkan supaya bisa menegakkan disiplin dengan baik terutama melakukan pembinaan sebagai tugas pemimpin dengan merangkul dan mengajak sehingga pemimpin dapat dicintai, dihargai serta  dihormati,” demikian harap Hamdan Sati.  

Lebih lanjut Hamdan mengucapkan  terima kasih kepada tim kerja peraih WTP atas kerja kerasnya sehingga Pemkab Aceh Tamiang berhasil meraih WTP dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2014. 

“Keberhasilan ini merupakan pencapaian gemilang dan patut diberikan apresiasi dan dapat terus dipertahankan,” pungkasnya lagi.

Dalam apel akbar tersebut, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda, Ir Razuardi beserta 27 pegawai lainnya dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang, termasuk tiga pegawai BPK Aceh yang berperan aktif dalam meraih WTP Pemkab Aceh Tamiang, serta menyerahkan secara simbolis SK CPNS kepada tiga honorer K2 yang lulus CPNS. (saiful alam/stc)