HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menyikapi Kasus Penganiayaan pada Anak yang Terjadi di Aceh Tamiang

Ilustrasi (bin.go.id)  Oleh : Zevi, S.H Allah S.W.T. memberi ujian tak melebihi kemampuan hambanya, itulah yang dirasa adinda/anand...

Ilustrasi (bin.go.id) 
Oleh : Zevi, S.H

Allah S.W.T. memberi ujian tak melebihi kemampuan hambanya, itulah yang dirasa adinda/ananda kita tercinta yang tengah merasakan kejamnya isi penghuni bumi ini. Yakinlah ini semua hanya ujian dari tuhan dan teguran untuk kami yang masih hidup yang mendengar tangisan mu saat ini.

Kejadian memilukan terjadi dari bumi muda sedia, berita duka yang menyelimuti saudara/adinda/ananda kita yang mengalami kekerasan dan penganiayaan fisik, dan kini masih terbaring di tempat pemulihan fisik dan mental sang anak, RSU-Aceh Tamiang. Akibat dari kekejaman sang wali yang mengurusnya berhubung ibunda tercinta sedang mengadu nasib sebagai pahlawan devisa di negeri jiran.

Alhasil adinda yang harus terbaring menatap wajah haru dan penuh kesedihan bagi siapa saja yang melihatnya harus puas dengan kejadian ini. Aceh Tamiang harus merelakan nama baik Kabupaten paling timur Aceh ini menjadi buah bibir dikalangan insan publik terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang kali ini sungguh sangat tidak manusiawi sekali. Secara kaca mata Victimologi memang yang sangat santer sebagai laten victim adalah Wanita dan Anak-anak, tapi kali ini pada kasus adinda yang tidak saya sebutkan namanya hampir diluar batas kewajaran dan rasional berpikir kita sebagai makhluk sosial.

Pasalnya, kasus yang menimpa harus merenggut kecacatan fisik dan mental sang-adinda yang tak berdosa dan belum mengerti apa-apa tentang dunia ini. Betapa tidak, di usianya yang kurang dari tiga tahun adinda yang malang ini harus merasakan pahitnya perlakuan yang seharusnya memberikan arti banyak tentang masa depannya nanti. Subhanallah..

Menamakan diri sebagai sebagai insan muda yang sangat tergugah mendengar kejadian haru nan memilukan akan kejadian itu, tanpa sadar tersentak naluri manusiawi saya mendengar kejadian  keji tersebut. Kebetulan posisi saat ini sedang di luar Aceh Tamiang, betapa maraknya pemberitaan tersebut di media, baik cetak, online maupun elektronik, saya harus puas dengan kebencian prilaku sadis dan tidak manusiawi seperti ini. Merasa terpanggil hati dan perasaan kita mendengar kejadian ini terkhusus bagi anak-anak muda Tamiang yang berada di perantauan. Hanya bisa memanjatkan do’a dan merenungkan hikmah apa yang terkandung pada kejadian adalah sepercik pesan dari tuhan untuk anak yang dilahirkan di dunia ini. Berharap mendapat keadilan dari Tuhan, Alam, Hukum, Konstitusi/Negara dan bahwa apa yang menjadi ha-hak sang anak adalah merupakan cita-cita bersama.

Seiring dengan gencarnya program pemerintah untuk memperjuangkan/ meningkatkan derajat serta martabat hak-hak anak dimata sebuah negara yang berstatus negara hukum melalui stakeholder yang membawahi tentang tufoksi dimaksud, pemerintah menciptakan regulasi Lex Specialis dan Lex Posterior yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 supaya lebih intens, spesifik/detil dan luas memaknai maksud dan tujuan pasal demi pasal yang terkandung didalamnya dibanding pengaturan pada hierarki per-UU sebelumnya.

Mengikuti maksud dan tujuan negara dalam melindungi hak-hak kewarganegaraan termasuk hak-hak atas anak indonesia seperti yang di amanahkan oleh ground norm melalui implementasi Legal Order UUD-RI 1945, disamping itu pula terjadi penindasan/ pelanggaran terhadap subjek hukumnya yang sering bertolak belakang dengan perspektif sosiologis, yuridis dan victimologis. Alam juga mengajarkan banyak tentang makna kehidupan, mengikuti perkembangan peradaban manusia sebagai makhluk sosial.

Banyak hal menarik yang saya harus garis bawahi dari kejadian yang menimpa adinda kita, yang paling membisingkan yaitu kecaman dan vonis yang tak terbendung dari daerah tanah kelahiran saya yakni "Aceh Tamiang", begitu banyak yang melancarkan serangan interupsi ketelinga saya dan kawan-kawan se-perantauan dari segelintir teman, kerabat, famili, senior, rekan sejawat, dll yang berhembus sangat kencang tentang “PEMBERITAAN MEMILUKAN TERSEBUT”.  Apa nak dikata.

Inilah SEBUAH fenomena sosial yang merupakan tanggung jawab moril saya terpanggil sebagai kapasitas seorang Anak Muda, saya tak punya kapasitas lebih untuk menamakan diri dari sebuah naungan organisasi, petugas kemanusiaan atau pegiat HAM, pranata sosial dan sebagainya. Terlepas dari itu semua, mari kita kesampingkan hal itu demi kepekaan sosial kita bersama menyikapi kasus-kasus seperti ini.

Saya  cuma bisa menjelaskan ke-mereka kalau itu merupakan cerminan diri kita terhadap tuhan, yang saya tau "anak adalah titipan Tuhan", tapi ternyata ada benarnya juga pepatah "homo homoni lupus" yakni (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya). Bermacam-macam komentar untuk "Bumi Muda Sedia" dari kejadian ini, ada yang menanggapi miris, kecaman, iba, mengesalkan dan masih banyak lagi rasa/aroma dari ekses kejadian itu. Itu semua saya kemas kedalam sebuah konteks berpikir dan introsfeksi diri saya khususnya dan umumnya bagi para pejuang/pegiat hak-hak atas anak dan para pengambil kebijakan.

Ungkapan filsuf Romawi (Cicero) yang mengakatan Ubi Societis Ubi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum), membawa kita kepada fenomena sosial bahwa ternyata hukum itu ada ditengah-tengah kehidupan sosial semata hanya untuk menertibkan prilaku kehidupan sosial kita dalam kehidupan bermasyarakat. Bukanlah sebuah keinginan kita semua terhadap kasus yang menimpa adinda kita di Aceh Tamiang, tapi ini semua kita jadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali pada kasus yang sama. Tanggung jawab moril kita terpanggil disana demi menjaga wibawa dan harga diri dari sebuah perkauman dan teritori kewilayahan dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak khusunya.

Semoga Allah memberikan kekuatan dan kesembuhan untuk adinda/ananda disana. Kami disini hanya bisa mendoa’kan dari kejauhan dan sambil berharap agar keadilan dapat ditegakkan oleh caturwangsa yang menangani kasus ini sesuai mekaniswa normatif yang berlaku. Bagi saudara-saudara yang “tergugah hatinya” menyikapi permasalahan ini agar lebih mampu memposisikan diri, mengingat kondisi psikologis, mental dan kesehatan adinda kita tercinta sedang sangat jatuh, do’a kita jauh lebih dibutuhkan sembari menjalani perawatan medis oleh pihak Rumah Sakit dan jalur hukum oleh pihak Criminal Justice System (CJS) di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk itu sepenggal pesan dari teman-teman yang masih mengikuti perkembangan kasus ini, meminta agar siapa saja yang ingin membesuk  dan semua pihak yang ambil bagian dalam upaya/mekanisme hukum demi mencari keadilan bagi kasus yang tidak manusiawi pada adinda/ananda kita ini, agar menjaga semua aspek demi kesembuhan terutama keadaan psikologis sang anak dapat terus dalam kondisi pemulihan.

Sebagai salah satu harapan agar siapa saja yang menjenguk adinda kita supaya sebaiknya menggenakan pakaian sipil saja untuk tidak menimbulkan kekhawatiran (shock) dan ketakutan  berlebih pada “adinda/ananda dan keluarga” yang tidak mengerti banyak tentang ranah/jalur hukum, dikarenakan adinda/ananda yang sedang terbaring sedang membutuhkan perwatan ekstra, baik medis maupun mental/psikologis.


Zevi, S.H. adalah Pemuda Kabupaten Aceh Tamiang dan Paralegal di LBH PP3M Aceh. Email : zevie.sy@gmail.com