HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mafia Kayu Merambah Hutan Aceh Timur dan Tamiang

suara-tamiang,com , KUALASIMPANG -- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang, Minggu (12/4) lalu, sekira pukul 09.00 Wib, ...

suara-tamiang,com, KUALASIMPANG -- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang, Minggu (12/4) lalu, sekira pukul 09.00 Wib, berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen yang ditumpuk diKilang Kayu Rimba Buana, Kampung Kota Lintang Bawah, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Kepala Dishutbun Aceh Tamiang, Alfuadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Pengelolahan Hutan, Burhanuddin ditemui wartawan Selasa (14/4) mengatakan, dari hasil pengecekan Petugas Pengesahan dan Penerima Kayu (P3K) Dishutbun Aceh Tamiang, ternyata kayu yang dibawak melalui jalur Sungai Tamiang, disandarkan ditepi Sungai dibelakang Kilang Kayu Rimba Buana tersebut, tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, tambah Burhanuddin, pihaknya langsung mengamankan dan menghentikan kegiatan pengelolahan kayu di kilang kayu tersebut.

“Kayu yang tidak memiliki dokumen itu, diperkirakan mencapai 190 batang. Jenis kayu-nya sembarang keras, serta ada yang jenis kayu kelas, seperti Meranti, Merbau dan Damar,” terang Burhanuddin.

Lebih lanjut dikatakan Burhanuddin, kayu tanpa dokumen yang diamankan pihaknya itu, ternyata belum diketahui siapa pemiliknya. Meski demikian, Dishutbun telah memberikan rentang waktu hingga satu minggu kepada pemilik kayu untuk membawah dokumen kayu-kayu tersebut.

“Bila sampai satu minggu dari tanggal diamankannya kayu tersebut belum juga ada pemiliknya serta dokumen resmi atas kayu tersebut bisa diperalihatkan kepada kami (Dishutbun), tentu kami akan segera melakukan penyitaan dan mengangkut kayu tersebut ke kantor Dishutbun untuk dijadikan sebagai barang bukti, dan akan dilakukan segera pelelangan,” ujar Burhanuddin mengingatkan.

Disinggung kayu tersebut berasal dari mana?, Burhanuddin mengakui belum mengetahui asal kayu tersebut. Namun ia menerangkan bila kayu tersebut berasal dari Hutan Tanah Hak (HTH), dan bisa dibuktikan dengan melangkapi administrasi dokumen yang sah, maka kayu tersebut akan dilepas dan bisa olah menjadi bahan oleh pemiliknya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang disampaikan kepada Wartawan Selasa (14/4) kayu tersebut berasal dari Aceh Timur. Hasil pengumpulan data ditemukan sebuah Koperasi Dari Aceh Timur milik berisial NZ, minggu malam telah mengangkut kayu melalui jalur sungai Tamiang ke kilang pengolah di Kota Lintang Bawah Kecamatan Kota Kualasimpang tanpa Dokumen. Informasi tersebut juga diketahui oleh Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal. Bahkan Sayed Zainal telah melakukan konfirmasi kepada petugas penerbit Dokumen Dinas Kehutanan Aceh Timur, Agus Irpan, dengan Nomor Hp 081396800899, bahwa Kayu tersebut atas nama Koperasi tanpa memilikin Dokumen. (Saiful Alam.SE).