suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Berdasarkan hasil Monitoring LembAHtari tanggal 11-13 April 2015 di kawasan hutan Baling Karang Kecam...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Berdasarkan hasil Monitoring LembAHtari tanggal 11-13 April 2015 di kawasan
hutan Baling Karang Kecamatan Sekerak Aceh tamiang yang berbatas dengan kawasan
hutan Bidari Aceh Timur dan menelusuri jalur sungai tamiang, kegiatan pembalakan
liar berlangsung terus menurus dilakukan oknum cukung kayu dari Aceh Tamiang
/Aceh Timur yang dialirkan melalui jalur Sungai Tamiang dan diolah di kilang
kayu yang ada di Kecamatan kota Kuala simpang. Hal ini dikatakan LembaHtari
melalui press releasenya yang diterima STC selasa (14/4).
Lembahtari menyebutkan hasil produksi berupa kayu keras (Meranti, kruing, sembarang)
dijual ke Medan melalui jalur darat. Dan ini sama sekali bukan kegiatan asal
usul kayu rakyat dari lokasi-lokasi penebangan tanah hak milik atau lokasi
perkebunan rakyat.
LembAHtari menyesalkan keadaan ini berlangsung terus menerus tanpa ada
tindakan pencegahan/penghentian apa lagi penindakan secara hukum sesuai Undang
Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan dari
Instansi Dinas Kehutaan dan Perkebunan baik Aceh Timur maupun Aceh Tamiang apalagi
dari Pihak Kepolisian. Untuk itu lembAHtari menghimbau kepada Kapolda Aceh dan
Pangdam Iskandar Muda untuk menghentikan pembalakan liar di wilayah Aceh
Tamiang dan Aceh Timur terutama di Kemukiman Simpang Jernih.
Hasil pengumpulan data ditemukan sebuah Koperasi dari Aceh Timur RA, dengan
diketuai N, minggu malam mengangkut kayu melalui jalur sungai Tamiang ke kilang
pengolah kota Kualasimpang tanpa dilengkapi dokumen dan hasil konfirmasi Direktur
Eksekutif LembaHtari Sayed Zainal. M kepada petugas penerbit Dokumen Dinas Kehutanan
Aceh Timur Agus Irpan, bahwa Kayu tersebut atas nama koperasi tanpa memilikin dokumen
termasuk temuan lembAHtari di sungai Tamiang di desa Perupuk kemukiman Alur
jambu sebanyak ±350 glebek terdiri dari kayu meranti dan sembarang yang juga tanpa
dokemen.
LembAHtari mengingat kan Kepala Dishutbun Aceh Tamiang dan Aceh Timur termasuk
pihak Kepolisian untuk menghentikan Pembalakan liar yang merajalela serta
mengusut tuntas pelaku pembalakan liar termasuk yang mengatasnamakan
masyarakat. (tim/STC)