suara-tamiang.com , KUALASIMPANG -- Mosi tak percaya terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI...
suara-tamiang.com, KUALASIMPANG -- Mosi
tak percaya terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tamiang, terus bergulir dan merebak di
kabupaten setempat. Hal itu semakin diperparah dengan Ketua DPD II KNPI, Adlin
Nur meninggalkan ruangan saat rapat digelar.
"Pada tanggal 6 April 2015 lalu DPD II KNPI menggelar rapat
laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2014 sekaligus pembentukan Rakerda
tahun 2015. Pada rapat tersebut, ketua meninggalkan rapat tanpa alasan yang
jelas," jelas Sekretaris KNPI Kabupaten Aceh Tamiang Joko Irawan kepada
andalas di Karang Baru, Selasa (7/4).
Joko menjelaskan, para pengurus sepakat untuk melanjutkan rapat
yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Litbang dan Pengkajian Strategis M Husni
Mubaraq. "Hasil rapat dalam bentuk berita acara akan kita sampaikan pada
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Aceh Tamiang," katanya
sembari menambahkan agar Ketua MPI dapat menindaklanjuti hasil rapat.
Menurut Joko, pengurus KNPI Aceh Tamiang dan pengurus Kecamatan
KNPI Aceh Tamiang melakukan musyawarah mengeluarkan mosi tak percaya terhadap
Ketua KNPI dengan beberapa sebab.
Pertama melanggar Anggaran Dasar Pasal 26 perihal rapat pimpinan
Kabupaten/Kota dan pasal 27 perihal Rapat Kerja Kabupaten/Kota yaitu dalam
setiap kegiatan tidak melibatkan pengurus dan tidak pernah dibahas dalam setiap
rapat pleno. "Selama menjabat saudara Adlin Nur selaku Ketua tidak pernah
menjalankan Visi Misi dan tidak menciptakan keterbukaan dalam hal pelaksanaan
anggaran," jelasnya.
Hasil rapat tersebut, sambung Joko, bahwa ketua telah melakukan
tindakan tidak menyenangkan terhadap Wakil Bendahara Tantawi Nawawi. Kemudian
tidak pernah melibatkan Pimpinan Kecamatan KNPI dalam setiap even dikecamatan,
sehingga PK KNPI merasa dilecehkan.
"Dari hasil rapat, mosi tak percaya mengusulkan kepada
Ketua MPI Aceh Tamiang agar Ketua KNPI Aceh Tamiang untuk mundur dari
jabatannya dan mengambil tindakan terhadap Ketua Umum KNPI Aceh Tamiang sesuai
AD/ART Organisasi demi penyelamatan Organisasi serta menunjuk M Husni Mubaraq,"
jelas Joko sembari menambahkan agar pemerintah dapat membekukan segala jenis
bantuan sebelum persoalan KNPI terselesaikan.
Menyangkut hal tersebut, Ketua KNPI DPD II Aceh Tamiang Adlin
Nur mengatakan, rapat yang digelar pada tanggal 6 April lalu merupakan rapat
yang tidak memiliki legal formal yang dilakukan oleh segelintir pengurus untuk
pecemaran nama baik organisasi.
"Dalam
organisasi ada aturan yaitu mekanisme rapat. Contohnya, Rapat Dewan Pengurus
dan Rapat Pengurus Harian, idealnya rapat yang digelar pada tanggal 6 April
tersebut merupakan rapat pengurus harian. Seharusnya, Sekretaris menyiapkan
agenda rapat dan materi rapat," tegas Adlin. (ERW/andalas)