HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua KNPI DPD II Aceh Tamiang Tinggalkan Ruang Rapat

suara-tamiang.com , KUALASIMPANG -- Mosi tak percaya terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI...

suara-tamiang.com, KUALASIMPANG -- Mosi tak percaya terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tamiang, terus bergulir dan merebak di kabupaten setempat. Hal itu semakin diperparah dengan Ketua DPD II KNPI, Adlin Nur meninggalkan ruangan saat rapat digelar.

"Pada tanggal 6 April 2015 lalu DPD II KNPI menggelar rapat laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2014 sekaligus pembentukan Rakerda tahun 2015. Pada rapat tersebut, ketua meninggalkan rapat tanpa alasan yang jelas," jelas Sekretaris KNPI Kabupaten Aceh Tamiang Joko Irawan kepada andalas di Karang Baru, Selasa (7/4).

Joko menjelaskan, para pengurus sepakat untuk melanjutkan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Litbang dan Pengkajian Strategis M Husni Mubaraq. "Hasil rapat dalam bentuk berita acara akan kita sampaikan pada Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Aceh Tamiang," katanya sembari menambahkan agar Ketua MPI dapat menindaklanjuti hasil rapat.

Menurut Joko, pengurus KNPI Aceh Tamiang dan pengurus Kecamatan KNPI Aceh Tamiang melakukan musyawarah mengeluarkan mosi tak percaya terhadap Ketua KNPI dengan beberapa sebab.

Pertama melanggar Anggaran Dasar Pasal 26 perihal rapat pimpinan Kabupaten/Kota dan pasal 27 perihal Rapat Kerja Kabupaten/Kota yaitu dalam setiap kegiatan tidak melibatkan pengurus dan tidak pernah dibahas dalam setiap rapat pleno. "Selama menjabat saudara Adlin Nur selaku Ketua tidak pernah menjalankan Visi Misi dan tidak menciptakan keterbukaan dalam hal pelaksanaan anggaran," jelasnya.

Hasil rapat tersebut, sambung Joko, bahwa ketua telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Wakil Bendahara Tantawi Nawawi. Kemudian tidak pernah melibatkan Pimpinan Kecamatan KNPI dalam setiap even dikecamatan, sehingga PK KNPI merasa dilecehkan.

"Dari hasil rapat, mosi tak percaya mengusulkan kepada Ketua MPI Aceh Tamiang agar Ketua KNPI Aceh Tamiang untuk mundur dari jabatannya dan mengambil tindakan terhadap Ketua Umum KNPI Aceh Tamiang sesuai AD/ART Organisasi demi penyelamatan Organisasi serta menunjuk M Husni Mubaraq," jelas Joko sembari menambahkan agar pemerintah dapat membekukan segala jenis bantuan sebelum persoalan KNPI terselesaikan.

Menyangkut hal tersebut, Ketua KNPI DPD II Aceh Tamiang Adlin Nur mengatakan, rapat yang digelar pada tanggal 6 April lalu merupakan rapat yang tidak memiliki legal formal yang dilakukan oleh segelintir pengurus untuk pecemaran nama baik organisasi.

"Dalam organisasi ada aturan yaitu mekanisme rapat. Contohnya, Rapat Dewan Pengurus dan Rapat Pengurus Harian, idealnya rapat yang digelar pada tanggal 6 April tersebut merupakan rapat pengurus harian. Seharusnya, Sekretaris menyiapkan agenda rapat dan materi rapat," tegas Adlin. (ERW/andalas)