HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepala BKPP : Tidak Ada Pungutan Biaya Apapun Kepada 544 CPNS K2

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Sebanyak 544 orang Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (3/4) menerima fo...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Sebanyak 544 orang Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (3/4) menerima foto copy SK CPNS 80 persen dari badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten setempat. Sementara SK asli CPNS dimaksud akan diberikan secara simbolis oleh Bupati H. Hamdan Sati, ST pada 17 April mendatang bersamaan dengan acara Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) dilapangan upacara Sekretariat Pemkab Aceh Tamiang.

Kepala BKPP Aceh Tamiang, Syamsuri, SE dikonfirmasi mengharapkan agar CPNS K2 formasi 2013/2014 untuk bisa menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

“CPNS K2 formasi 2013/2014 harus benar benar mengikuti aturan dan disiplin. Karena status CPNS 80 persen itu kan berada pada titik rawan untuk diangkat sebagai PNS. Mereka masih berada dalam pantauan BKPP. Jika ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran tentu mereka akan menanggung resikonya masing-masing”, ungkap Syamsuri.

Untuk lebih mempermudah melihat atau menandai para CPNS K2 80 persen, lanjut Syamsuri lagi, para CPNS dimaksud setiap hari kerja diwajibkan mengenakan pakaian atas (baju) berwarna putih dan pakaian bagian bawah berwarna hitam.

Ditanya tentang nasib pegawai Honorer (kontrak) daerah K2 yang mengabdikan diri sebagai pendidik disekolah berstatus swasta maupun disekolah yang dulunya swasta  namun kini sudah berstatus Negeri, Syamsuri, SE menyebutkan data nama-nama guru tersebut masih diproses di BKN pusat. Syamsuri juga mengatakan, pihaknya masih terus mengupayakan untuk membuat nasib para tenaga honorer K2 dimaksud bisa menjadi jelas akan masa depannya.

Selanjutnya Syamsuri, SE menghimbau kepada seluruh public agar segera melaporkan kepadanya apabila ada ditemukan pihak pihak yang mengutip dana kepada para CPNS 80 persen maupun yang 100 persen dengan dalih untuk dana pengurusan atau alasan lain.


“Dalam pengambilan SK 80 maupun 100 persen tidak dipungut biaya apapun. Dan apabila ada dipungut, segera laporkan kepada saya selaku Kepala BKPP. Saya akan tindak secara tegas kepada oknum yang melakukan pengutipan uang kepada CPNS tersebut”, tegas syamsuri. (Suparmin/STC)