HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hutan di Gunung Sangka Pane Dirambah

Ilustrasi/merambah hutan  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Hasil pantauan dilakukan LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) ...

Ilustrasi/merambah hutan 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Hasil pantauan dilakukan LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) selama dua hari (27-28 Maret) telah terjadi penebangan besar besaran di hutan Gunung Sangka Pane, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Direktur Lembahtari Tamiang, Sayed Zainal M SH Rabu (1/4) mengatakan, pembalakan liar di Gunung Sangka Pane tepatnya di kawasan Desa Batu Bedulang, terjadi sejak awal Maret di ketinggian 400 Mdpl dan kemiringan rata-rata 35 derajat dengan koordinat N 04’17.59,7 E 97’48.20,2 N 04’17.35,3 E 97’47.34,4.

Selain pembalakan liar, juga dilakukan pembukaan jalan mencapai 3,5 Km. “Pembalakan liar besar-besaran itu mengatas namakan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilakukan salah satu kelompok yang belum mengantongi izin,”ujarnya.

Keberadaan Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), diusulkan Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati pada Maret 2013 ke Menteri Kehutanan RI untuk sembilan kelompok tani dan dua koperasi seluas 8.000 Hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi di kecamatan Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu ini. 

Anehnya Menteri Kehutanan RI menerbitkan surat keputusan pencadangan areal untuk pembangunan HTR seluas 8.503 Ha, melebihi yang diusulkan dengan masa berlaku selama dua tahun, kemudian diikuti penerbitan Izin Usaha Pemafaatan Hasil Hutan Kayu Dalam lokasi HTR. 

“Sebenarnya pencadangan bersifat arahan tidak boleh di terbikan izin pemamfaatan kayu (IPK) dan harus dengan orientasi akurat agar tidak disalah gunakan untuk pembabatan hutan dan alih fungsi,” ujarnya.

Lembahatari sudah menyurati Bupati dan Kadis Hutbun Aceh Tamiang agar program HTR di tinjau ulang dan diverifikasi secara terbuka dan transparan untuk menghindari pembabatan hutan, namum sampai saat ini tidak ada tanggapan dan terkesan terjadi pembiaran terhadap perusakan Kawasan Ekositem Leuser (KEL) di Aceh Tamiang.

Eronisnya, mudos baru yang ditemukan Lembahatari, kelompok tani awal 2015 diarahkan untuk berbadan hukum koperasi, agar benar-benar nampak atas nama warga setempat. 

Lembahtari mengingatkan Badan Pemantauan Pemamfaatan Hutan Produksi (BPPHP), Direktoral Jendral Bina Usaha Hutan produksi di Aceh untuk menpertimbangankan dan hati-hati atas penerbitan surat nomor S.036/VI/BPPHP-I/3/2015.

Sementara itu, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Al Fuadi mengakui ada dibuka kawasan hutan sekitar 10-20 haktare. 

Katanya, pembukaan lahan itu tidak dibenarkan dan sudah dikirim polisi hutan ke kawasan Gunung Sangka Pane. 

“Mereka mengatasnamakan HTR sebenarnya belum ada HTR dan mereka terlalu cepat membuka hutan. Begitu juga dengan IPK tidak ada,” ujar Al Fuadi.
Selain itu juga ada pembukaan jalan sekitar tiga kilometer, padahal jalan lama masih ada. 

“Jalan yang sudah ada itu dibersihkan saja walapun sebenarnya pembukaan jalan juga tidak boleh dilakukan di hutan kawasan produksi,” ujarnya. (md/serambinews)