HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hakim Vonis Bebas Kadisperindagkop Aceh Tamiang

Foto :  memvonis bebas Kepala Dinas P erindagkop aceh tamiang  suara-tamiang.com, BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Foto : memvonis bebas Kepala Dinas Perindagkop aceh tamiang 
suara-tamiang.com, BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Aceh Tamiang, Ir Irwansyah serta lima terdakwa lainnya. 

Keenam terdakwa tidak terbukti mengorup dana proyek pembangunan revitalisasi Pasar Pagi Kuala Simpang dengan anggaran hampir Rp 7 miliar dari APBN 2011.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut serta menyembuhkan nama baik terdakwa,” baca Hakim Ketua, Ainal Mardhiah SH didampingi hakim anggota Saiful Has’ari SH dan Hamidi Djamil SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/4).

Pada sidang pamungkas kemarin, terdakwa Irwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang didampingi penasehat hukumnya Ansharullah Ida SH MH dan Aulia Rahman SH dan terdakwa Drs M Jakfar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang didampingi penasehat hukumnya Suryawati SH tampil giliran pertama.

Giliran kedua, terdakwa Suryadi, Site Manager PT Gunakarya Nusantara selaku rekanan proyek ini dan terdakwa Muhammad Januar Rahman ST selaku Supervisi Engineer CV Mitra Karya Consultan. 

Sedangkan ketiga giliran T Darwis Djafar selaku pelaksana proyek ini menggunakan PT Gunakarya Nusantara dan T M Iqbal selaku Kepala Perwakilan Perwakilan PT Gunakarya Nusantara di Aceh. Keempatnya juga didampingi penasehat hukumnya, Najmuddin SH.

Inti amar putusan menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, ahli fisik Pengerjaan Umum (PU) Langsa mengaku tidak mengetahui secara pasti kerugian negara dari pembangunan itu karena pengukurannya dilakukan setelah pengerjaan selesai 100 persen. 

Begitupun, dalam persidangan ahli fisik mencabut keterangan yang pernah disampaikan kepada penyidik setelah diperlihakan foto kegiatan pembangunan yang kini sudah dimanfaatkan untuk kepentingan transaksi jual beli masyarakat Kuala Simpang.

Begitupun hasil audit dari Badan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh juga tidak valid. Sebab metode yang digunakan dalam pengukuran volume pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang salah. 

Sementara penuntut umum mendakwa para terdakwa menggunakan hasil laporan BPKP Perwakilan Aceh yang salah yaitu telah mengalami kerugian negara sebesar Rp 2.374.440.892,90. Sehingga mejelis hakim mengesampingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan amar putusan, Irwansyah dan M Jakfar langsung sujud syukur atas putusan tersebut. Bahkan, M Jakfar terlihat menangis di luar ruang sidang. 

Sementara JPU Kejari Kuala Simpang Sayid Muhammad mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor atau menerima. (mz/serambinews)