HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BKSDA Aceh-Yayasan SLI Sosialisasi UU Satwa Liar Di Tamiang

Foto : sosialisasi  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Balai Konservasi Sumber Daya  Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Yayasan Satu...

Foto : sosialisasi 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Balai Konservasi Sumber Daya  Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Yayasan Satucita Lestari Indoonesia  (SLI) melakukan penyuluhan dan  sosialisasi  peraturan dan perundang-Undangan tentang satwa liar dilindungi.

Penyuluhan dan sosialisasi dimaksud dilakukan di Desa Sungai Kuruk I Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (22/4), kegiatan itu selain memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat perihal banyaknya satwa liar yang perlu dilakukan penanganan serius  terhadap pelestariannya.

Selain itu, menyangkut dengan sosialisasi yang berkaitan dengan satwa liar didaerah itu, pihak BKSDA dan SLI lebih terfokus dengan masalah menipisnya populasi tuntong laut (Batagur Borneoensis) dikawasan pesisir Aceh Tamiang.

Bahkan kata Joko Guntoro, S.SOs selaku pendiri Yayasan dan peneliti di Yayasan SLI menyebutkan, saat ini keberadaan tuntong laut sudah berada pada peringkat 25 diambang kepunahan untuk jenis spesies kura-kura yang ada didunia.

Dikatakan Joko, Diduga, pesisir Aceh Tamiang merupakan satu-satunya daerah di Sumatera yang memiliki keanekaragaman hayati yang didalamnya dihuni oleh satwa spesies tuntong laut. 

BKSDA Aceh dan Yayasan SLI meminta kepada segenap  unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan tuntung laut yang populasinya sudah kritis.

Sebelumnya, Andi Aswinsyah, SP staf BKSDA Aceh dihadapan masyarakat pesisir menUndang-mensosialisasi peraturan bidang Perlindungan Hutan  Konservasi Alam (PHKA) , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang  konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar.

Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar juga tak luput disampaikan kepada masyarakat oleh Andi Aswinsyah, Sp. 

Selain itu, orang yang akrab disapa acep itu juga mensosialisasikan tentang surat keputusan Menteri kehutanan nomor 447/Kpts-II/2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Kegiatan tersebut selain dihadiri staf BKSDA Aceh, Zaihar, Arisza Firsa dan Kepala Pos BKSDA perbatasan Aceh Tamiang, Azharuddin dan segenap pengurus Yayasan Satucita Lestari Indonesia.

Usai acara sosialisasi di Seruway, BKSDA Aceh meninjau lokasi penetasan dan kolam pembesaran tuntong laut di Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda. (soeparmin/stc)