HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BBKSDA Sosialisasi UU Satwa Liar di Seruway

Foto : Ilustrasi  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Aceh bekerjasama dengan Yayasan ...

Foto : Ilustrasi 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Aceh bekerjasama dengan Yayasan Satucita Lestari Indonesia (SLI) melakukan penyuluhan sekaligus sosialisasi undang-undang tentang satwa liar yang dilindungi, di Desa Sungai Kuruk I, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Rabu (22/4).

Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Seruway terkait banyaknya satwa liar yang perlu dilestarikan.

Staff BKSDA Andi Aswinsyah SP menjelaaskan, undang-undang yang disosialisasikan yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Menurut Andi, sosialisasi ini lebih difokuskan pada masalah makin berkurangnya populasi tuntong laut di habitatnya pesisir Seruway.

Pendiri Yayasan SCU, Joko Guntoro mengatakan, pesisir Aceh Tamiang merupakan satu-satunya daerah di Sumatera yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, di mana di dalamnya dihuni spesies tuntong laut.

"Kami dari mengajak segenap unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan tuntong laut yang kini populasinya sudah kritis," imbuh Joko yang didampingi Ketua Yayasan SLI Yusriono.

Hadir dalam acara sosialisasi Kapos BBKSDA Perbatasan Aceh Tamiang Azharuddin dan tiga orang staff BBKSDA Aceh, Zaihar, Arisza Firsa dan Andi Aswinsyah. 

Selanjutnya tim BBKSDA meninjau lokasi penetasan dan kolam pembesaran tuntong laut di Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda. (dede/stc)