HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Walikota Langsa Mengusir Warga Semena-mena

Ilustrasi (metrotv.com) TamiangNews.com , LANGSA -- Mungkin memang tidak pernah merasakan hidup susah dalam kemiskinan dan nestapa,  m...

Ilustrasi (metrotv.com)
TamiangNews.com, LANGSA -- Mungkin memang tidak pernah merasakan hidup susah dalam kemiskinan dan nestapa,  makanya dengan semena-mena Walikota Langsa bertindak arogansi dengan mengusir 6 kepala keluarga warga Dusun Tanjung Jati Gampong Seulalah, atau yang lebih akrabnya dikenal dengan lingkungan pulau janda tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu. Orang nomor satu di Kota Langsa itu, kembali mencari popularitas dan sensasi, mengajak tim sukses dan kroninya untuk mendirikan TPA 'miterius' di tempat itu.  

Hal itu dikatakan, Paino warga dusun itu kepada wartawan yang datang kelokasi pembongkaran rumah warga, Jum'at (13/3). sebagaimana diketahui, bahwa daerah ini merupakan kawasan langganan banjir, setiap guyuran hujan pasti rumah di sini terendam banjir. karena, lokasi ini adalah daerah aliran sungai yang dipotong alirannya, semasa Walikota (Alm) Zulkifli Zainon. mengapa sekarang latah untuk membuat TPA. Apakah tidak ada lokasi lain yang lebh strategis dan jauh dari ancaman terendam banjir. timpal Paino sembari berlingan air mata atas terpaksanya membongkar rumah miliknya mengingat limit waktu yang telah ditetapkan Pemko Langsa memerintahkan warga untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan, hanya di berikan waktu 7x24 jam dengan ancaman, apabila sampai batas tenggang waktu yang ditentukan tanggal 12 Maret 2015 belum mengosongkan bangunan dimaksud, sesuai surat  Satpol PP Kota Langsa nomor 331.1/119/2015 yang ditanda tangani oleh Ka.Satpol PP Yudi Ferdiansyah Putra.S.STP.MSP, akan menertibkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Karenanya, Paino takut dengan pembongkaran paksa itu, maka ia beserta warga lainnya membongkar sendiri rumahnya agar barang-barang miliknya tidak rusak dan masih bisa dipergunakan kembali. Bila dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemko Langsa, maka dipastikan banyak peralatan rumah tangga milik kami yang hancur lebur. 

lebih lanjut, Paino mengatakan, dirinya beserta sejumlah warga lainnya sangat kecewa atas tindakan Walikota Langsa mengusir dan harus mengosongkan bangunan atau rumahnya secara paksa tanpa adanya perundingan (Musyawarah) kepada warga di lingkungan dusun tanjung jati terlebih dahulu. padahal, masih banyak tempat lain yang bisa dimanfaatkan guna membangun TPA. kami sedih, padahal sewaktu beliu mencalonkan diri sebagai kandidat walikota, kami turut memilihnya dengan harapan bisa mengayomi dan memberikan kesejahteraan pada kami warga miskin ini. 

Diceritakannya lagi, pada tanggal 11 Maret 2015 datang salah seorang Satpol PP memberi waktu lagi selama 3 (tiga) hari harus mengosongkan bangunan rumah kami. Warga memohon waktu sampai habis lebaran nanum sia-sia saja, kami diberi waktu 3 (tiga) hari. “Kami terpaksa pinjam tenda untuk dijadikan rumah sementara di sebelah lokasi yang akan di bangun TPA tersebut, sebab kami belum bisa buat rumah karena tanah yang di bayar oleh Pemerintah, hanya bisa untuk beli tanah dan tidak cukup membangun rumah” celoteh Paino  

Menurut Irwan yang juga salah seorang warga dusun tanjung jati, seharusnya Walikota Langsa memberi kesempatan kepada rakyatnya  agar hidup sejahtera bulan disiksa, untuk apa di bangun TPA sementara TPA yang saja terbengkalai di desa kami, itukan namanya mubajir saja. “Yang sangat mengherankan kami, tanah punya Pemerintah, bangunan punya siapa dan bangunan tersebut manfaatnya untuk siapa sedangkan warga di suruh pindah, siapa yang ingin belajar di TPA” sebut Irwan Kesal.

Dikatakannya lagi, warga yang telah membongkar rumah terpaksa harus tidur dibalai pengajian yang dibuat oleh Geucik Seulalah setahun yang lalu, itupun yang belajar mengaji tidak lebih dari 10 (sepuluh) anak-anak. Jadi buat apa  dibangun yang lebih besar lagi TPA tersebut kalau yang belajar hanya tinggal 5 (lima) Kepala keluarga sedang 5 (lima) kepala keluarga tidak pindah dikerenakan Pemerintah belum membayar tanah serta bangunan tersebut. (Saiful Alam/STC)