HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Walikota Harus Bertanggungjawab Atas Penahanan Dua Siswa SMK

suara-tamiang.com, LANGSA -- Dua siswa SMK Langsa yang berinisial W, 18, warga Aceh Tamiang dan A, 17, warga Aceh Timur, yang diduga m...


suara-tamiang.com, LANGSA -- Dua siswa SMK Langsa yang berinisial W, 18, warga Aceh Tamiang dan A, 17, warga Aceh Timur, yang diduga merusak jalan setapak wisata bahari di Gampong Kuala Langsa, Kec. Langsa Barat, kini dikembalikan kesekolah yang bersangkutan oleh pihak Polsek Langsa Barat, Rabu (4/3).

Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SH Sik, melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Suparwanto, Kepada Wartawan, mengatakan, bahwa dua siswa tersebut kita lepaskan setelah kita buatkan berita acaranya dan kami serahkan kepada pihak sekolah.


"Mereka ini kan masih sekolah jadi tidak unsur untuk kita tahan, sesuai pasal 406 KUHP dan masih dibawa umur dan mesti kita dilepaskan, polisi dalam hal ini sifatnya pembinaan,"ujar suparwanto.


Sambungnya, sebenarnya kemarin (3/3) sudah bisa kita lepaskan, tapi perwakilan sekolah belum datang, maka hari ini semua telah hadir maka kita serahkan dan kembalikan.


Sementara kedua siswa A dan W yang dikonfirmasi oleh pihak Wartawan mengatakan, bahwa memang pada saat itu berada di jalan setapak wisata bahari manggrove Gampong Kuala Langsa.


Secara tiba-tiba datang seorang yang mengaku penjaga wisata bahari tersebut mengenakan baju Dishub, langsung menangkap, dan kami ditangkap dan diintrograsi serta meminta uang Rp.200 ribu sebagai ganti kerusakan pada sisi pagar pembatas jalan tersebut.


"Kami tidak ada merusak pagar tersebut, hanya kami ada menyepak sisa reruntuhan pagar tersebut," ujar W.

Dan parahnya lagi setelah tidak mau memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum tersebut, temannya A, mendapat perlakuan kasar disepak bagian kakinya sebelah kiri.

Sementara itu, Saiful Alam selaku orang tua anak tersebut ketika dikonfirmasi Wartawan, mengatakan sangat kecewa sekali anak saya bisa ditahan. Mereka itukan statusnya masih sekolah dan juga masih dibawah umur.


"Seharusnya Walikota Langsa arif dan bijaksana dalam persoalan ini, jangan semena-mena saja, karena dia punya kekuasaan," ujar Saiful Alam yang juga Wartawan.


Lanjutnya, kenapa anak saya bisa dibawa langsung ke kantor Walikota Langsa, ini seharusnya masih diranah Satpol PP saja, saya menilai ini ada intrik tertentu, karena saya selalu berseberangan dengan walikota.


"Saya tidak terima perlakuan walikota terhadap anak saya agar ditahan dan diarahkan ke Polsek, karena memang sebelumnya bangunan fisik jalan setapak wisata bahari manggrove tersebut kita beritakan," tegas Saiful Alam yang juga mantan Datok


Secara terpisah, LSM Bening, Sukri Asma, kepada Wartawan, mengatakan, meminta pihak Polisi untuk menutup objek wisata itu sehubungan tempat tersebut masih tersangkut masalah hukum.


Lanjutnya, dan jangan ada warga yang datang ketempat tersebut, karena bisa jadi korban atau digiring sebagai pelaku pengerusakan, seperti nasib naas kedua siswa tersebut.


"Walikota Langsa juga terlalu mencari 'kambing hitam' dalam kasus ini, jangan korbankan orang demi melindungi ketidakmampuannya dalam mengungkap siapa pelaku pengerusakan wisata bahari manggrove tersebut," pungkas Sukri. (Tim/STC).


Fotojalan setapak wisata bahari di Gampong Kuala Langsa, Kec. Langsa Barat.(tim/stc)