suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Misteri ketidak berfungsinya Bagian Humas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tam...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Misteri ketidak berfungsinya Bagian
Humas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang kian
semakin kentara. Terselubungnya sejumlah kegiatan dilingkungan Sekretariat DPRK
ini disinyalir ada unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara kepentingan
dilembaga tersebut agar seluruh kegiatan yang diselenggarakan tidak sepenuhnya
dapat dipantau dan diketahui oleh publik.
Sehingga
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pihak Humas yang dibawahi bagian Hukum
terkesan dikebiri, sehingga layaknya sapi ompong, pihak humas Sekretariat DPRK
setempat tidak mampu memberikan informasi apapun kepada awak media pada setiap
kegiatan. Walhasil, akibat kinerja humas yang dimandulkan tersebut, banyak
kegiatan yang menggunakan anggaran dana bersumber dari uang rakyat tidak
sepenuhnya dapat diinformasikan kepada publik melalui media masa.
Untuk
mendapatkan satu informasi lengkap, awak media harus mencari disejumlah orang
staf maupun kabag diruang bagian berbeda. Sedangkan staf serta Kasubag Humas
tidak mampu memberikan jawaban serta bahan berita sesuai yang dibutuhkan
wartawan.
Sekretaris
Dewan (Sekwan) setempat, Hidayat Tanjung, SH, MH mengatakan pihak Humas kurang
memahami tentang tugasnya. Meskipun begitu, untuk mendapatkan suatu berita,
Hidayat Tanjung mengarahkan agar wartawan menemui sejumlah orang. Pihak awak media merasa kesulitan jika
ingkin mengutip suatu pemberitaan untuk disiarkan melalui media masa dari
masing masing wartawan.
Sekwan
yang saat itu didampingi Kabag Hukum, Husaini, SH tidak ada membicarakan hal-hal
yang menyangkut untuk memberdayakan pihak subag humas maupun upaya meningkatkan
keprofesionalan kinerja kehumasan.
Humas selalu tidak diikut sertakan diberbagai
kegiatan
Sejak dari
Kasubag Humas hingga stafnya tidak mengerti apa-apa ketika ditanya terkait
keberangkatan kunjungan kerja (Kunker) anggota Dewan dari Komisi A dan komisi B
serta pendamping komisi maupun jumlah 4 orang staf pada bagian persidangan dan
sejumlah Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang ke Selong Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pantauan
wartawan, selama ini rutinitas Sub. Bagian Humas Setwan Aceh Tamiang hanya
difungsikan melakukan pengguntingan berita (klipping) dari berbagai surat kabar
tentang pemberitaan di Kabupaten itu dan melakukan pengamprahan dan pembayaran
rekening langganan koran yang dilakukan per triwulan (3 bulan sekali).