HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rapat Juknis Raskin Tamiang, Pemda Libatkan Stakeholder

beras bulog  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Usaha Logistik (Bulog) dan Badan Pusat...

beras bulog 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Usaha Logistik (Bulog) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun petunjuk teknis (Juknis) beras miskin (Raskin) tahun 2015, Rabu (18/03) beberapa waktu lalu di Aula Setdakab. Rapat tersebut dilaksanakan merupakan amanat dari keputusan bupati Aceh Tamiang.

Rapat penyusunan Juknis Raskin tersebut dipimpin Asisten II Izwardi, S.Ip dan narasumber Kepala BPS Kab. Aceh Tamiang Busnir, Kasub Dolog Ucok Siregar dan Kabag Ekonomi Asmah dengan peserta rapat para camat. Namun ada beberapa camat tidak menghadiri rapat tersebut.

Camat Karang Baru Drs Tri Kurnia pada sesi tanya jawab mengatakan, penebusan raskin dari kecamatan tidak serentak, sebaiknya Pemda Tamiang memberikan uang muka tebus ke Bulog, setelah itu kecamatan akan membayar ke pemda. Karena dari data yang ada rumah tangga sasaran (RTS) tidak sesuai atau mungkin saja bertambah.

Penanya kedua, Camat Tamiang Hulu Ardha, S.STP meminta kepada instansi terkait agar setiap tahun data pembagian mohon dipersiapkan update datanya. Menurut Ardha, hal ini dimasukkan atau diakomodir juga dalam penyusunan Juknis Raskin agar tepat sasaran.

Sementara itu, Camat Kota Kualasimpang Mix Donal, SH mengungkapkan selama ini pihak BPS dalam pendataan tidak pernah melibatkan datok penghulu dan kepala dusun. 

Menurutnya, BPS mengalami kemunduran dibandingkan 10 tahun yang lalu dimana petugas BPS ditempatkan disetiap kecamatan.

Selain itu, Mix Donal menyampaikan pendistribusian beras ke kecamatan terbilang buruk seperti kualitas beras yang kadang basah disiram hujan, jumlah kuota beras berkurang yang disinyalir oknum nakal bermain dalam pendistribusian beras tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kasub Dolog Ucok Siregar meminta hal tersebut diatur dalam Juknis Raskin agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali. (r.rf)