HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkot Bengkulu Batal Salurkan Hadiah Program Shalat

"Saran KPK, Pemkot Bengkulu tak boleh salurkan hadiah secara langsung" Mobil Hadiah Salat di Kota Bengkulu di Mesjid At Ta...

"Saran KPK, Pemkot Bengkulu tak boleh salurkan hadiah secara langsung"

Mobil Hadiah Salat di Kota Bengkulu di Mesjid At Taqwa (Harry Siswoyo)
suara-tamiang.com, Bengkulu - Program kontroversial Pemerintah Kota Bengkulu yang menyelenggarakan 'Salat Berhadiah', kembali menuai polemik. Setelah konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, hadiah berupa mobil dan motor berpotensi mengarah ke gratifikasi.
Maka Pemkot Bengkulu akhirnya membatalkan pemberian hadiah secara langsung. Seluruh hadiah berupa tiga mobil dan lima motor akhirnya dikembalikan ke pihak ketiga sebagai pemberi hadiah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bengkulu Salahudin Yahya saat dihubungi VIVA.co.id mengatakan, keputusan pembatalan penyaluran tersebut sudah final dan sudah mendapatkan persetujuan dari 149 orang jemaah yang sudah lolos seleksi program Salat Berhadiah.

"Saran KPK, untuk mewaspadai ada pihak-pihak yang hendak memanfaatkan program ini, maka seluruh hadiah dikembalikan agar Pemkot tak terjebak ke gratifikasi. Penyalurannya saja yang berubah, silakan pihak ketiga jika ingin menyalurkan hadiahnya sendiri," ujar Salahudin, Sabtu 28 Februari 2015.

Pembatalan hadiah salat juga dikenakan untuk hadiah ibadah haji. Berdasarkan kajian, dengan waktu tunggu haji di Bengkulu yang mencapai 10 tahun, maka pemberian hadiah haji gratis akhirnya dinilai tak efektif.

"Keputusan ini juga telah disetujui oleh jemaah yang telah lolos seleksi. Waiting list haji di Bengkulu kan sampai 10 tahun, sedangkan masa jabatan walikota cuma 5 tahun, karena itu juga hadiah haji dibatalkan," kata Salahudin.

Saat ini, hadiah tersisa yang difasilitasi oleh Pemkot Bengkulu hanya berupa ibadah umrah gratis. Alokasi anggaran senilai Rp2,3 miliar, juga telah disetujui dalam APBD. Termasuk penerbitan fatwa hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu juga telah disiapkan.

"InsyaAllah, awal April sudah bisa dilelang siapa travel yang jadi penyelenggaranya. Soalnya kami harus konsultasi sekali lagi ke KPK soal hadiah ini," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, salat berhadiah Pemkot Bengkulu telah digulirkan pada bulan Februari 2014. Jemaah yang berpartisipasi dalam salat ini, diwajibkan untuk dapat mengikuti 52 kali salat Zuhur setiap Rabu, tanpa terputus. (ren) (vivanews)