HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Tamiang Moratorium Kelompok Tani

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Dalam rangka revitalisasi Kelompoktani, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan melaksanakan moratorium...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Dalam rangka revitalisasi Kelompoktani, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan melaksanakan moratorium Kelompoktani. Intruksi moratorium kelompoktani ini sesuai dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 521/1552/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang ditujukan kepada seluruh instansi terkait.

Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia, jumat (6/3) kepada STC mengatakan, instruksi Bupati Aceh Tamiang tersebut dilakukan dalam rangka penertiban administrasi serta pembinaan Kelompoktani, kelompok perikanan dan kelompok tani hutan.

Pertumbuhan Kelompoktani, kelompok perikanan dan kelompok tani hutan yang secara kuantitas terus bertambah juga perlu dipertanggungjawabkan secara kualitas.

Ssebagaimana telah diberitakan sebelumnya, jumlah Kelompok Tani yang diajukan oleh Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian (Bapelluh) Aceh Tamiang untuk diusulkan menjadi SK Bupati Aceh Tamiang tahun 2015 berjumlah 1.001 kelompok tani yang tersebar di 213 Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Ir. Sabariah, MP dalam audiensi dengan pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang yang dilaksanakan di aula Pertemuan Bapelluh Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. (yeddi/STC)