HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Abaikan Moratorium Pertambangan

panorama hutan asri suara-tamiang.com ,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dinilai telah melanggar Instruksi Gubernur Nomor 11...

panorama hutan asri
suara-tamiang.com,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dinilai telah melanggar Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Pertambangan Aceh dengan menerbitkan izin eksplorasi kepada PT Tripa Semen Aceh (TSA). "Izin eksplorasi yang dikeluarkan untuk PT TSA itu bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang," ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, Kamis (26/2) di Banda Aceh.

Menurut Muhammad Nur, izin yang diterbitkan itu sangat bertentangan dengan ketentuan moratorium pertambangan yang diterbitkan Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Di situ gubernur menegaskan, selama kurun waktu dua tahun sejak 30 Oktober 2014, BP2T dilarang memproses setiap izin prinsip/persetujuan terkait IUP eksplorasi tambang.

Bahkan, gubernur juga memerintahkan para bupati/walikota untuk segera mengevaluasi IUP eksplorasi dan produksi yang telah ada, dan mencabut IUP perusahaan yang tidak aktif, serta menindak setiap perusahaan pertambangan pemegang IUP yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

"Tapi Bupati Aceh Tamiang tetap menerbitkan izin eksplorasi kepada PT TSA," kata Nur.

Dia mengatakan, PT TSA bergerak di bidang pertambangan umum, pada Januari 2015 telah mengajukan kerangka acuan (KA) rencana kegiatan pembangunan pabrik semen. Selain fokus pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen, PT TSA juga akan melakukan kegiatan penambangan bahan baku semen.

Ia mengungkapkan, dengan diterbitkan izin eksplorasi untuk PT TSA melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, hingga Keputusan Gubernur Aceh seputar izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai lokasi eksplorasi di tiga titik dengan total seluas 2.199,8 ha yang seluruhnya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) berdasarkan surat pertimbangan dinas kehutanan No. 522/844/2014.

Selain bertentangan dengan Instruksi Gubernur terkait jeda aktifitas usaha pertambangan (eksplorasi dan produksi) hingga Oktober 2016, kerangka acuan PT TSA ini juga berpotensi mengancam KEL yang dimandatkan sebagai Kawasan Strategis Nasional melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1998.

Berdasarkan analisa Walhi Aceh, diperkirakan jika eksploitasi dilakukan beberapa dampak kerusakan lingkungan dan sengketa lahan dipastikan akan terjadi di kabupaten tersebut.

Dikatakannya, dampak yang akan terjadi diantaranya akan terganggunya daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi sumber air masyarakat, kawasan pegunungan hutan berbatu (kars) sebagai daerah tangkapan air akan kehilangan fungsi alami, masyarakat kehilangan lokasi lahan perkebunan garapan, serta potensi peningkatan intensitas banjir di lokasi terdampak. Oleh karena itu, Walhi Aceh mengimbau Pemkab Aceh Tamiang mengkaji kembali izin kepada PT TSA tersebut. (dedi irawan - medanbisnis)