HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembelian Tanah untuk Pasar di Bukit Rata Diduga KKN

pasar tradisional  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pembelian tanah untuk dibangun pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan K...

pasar tradisional 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pembelian tanah untuk dibangun pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2014 diduga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adanya kejanggalan pengganggaran yang muncul secara spontan dalam APBK Perubahan 2014. 

Ditengarai ada permainan yang dilakukan oknum pegawai dengan pihak lain untuk mencari keuntungan pribadi.

Informasi yang diperoleh di Bappeda dan DPRK Aceh Tamiang, munculnya anggaran pembelian tanah itu merupakan kebijakan Pemkab Aceh Tamiang yang telah melalui pembahasan anggaran perubahan bersama eksekutif dan legislatif.

Sebelumnnya, lokasi tanah tersebut direncanakan untuk terminal bongkar muat yang laeding sector-nya Dishubkominfo, tapi tidak kunjung terealisasi, padahal perencanaannya sudah selesai. Ini dikarenakan anggaran pembelian tanah yang sudah terplot pada tahun sebelumnya, justru pada tahun 2014 hilang.

Sementara objek tersebut beralih dibeli oleh Dinas Perindagkop Aceh Tamiang setelah anggaran Rp 2,5 miliar muncul dalam APBK-P September 2014. 

Seluas satu hektare itu kini menjadi asset pemerintah daerah setelah transaksi jual beli tanah antara penjual, Suherly, dengan Kepala Dinas Perindakop Aceh Tamiang saat itu, Abdul Hadi, menyepakati harga yang Rp 2,49 miliar.

Seorang pegawai Diskoperidag, Heri Sukoco, mengaku tahu alur adminitrasi secara umum sehingga ada dana dalam APBK-P 2014 yang diperuntukkan bagi membeli tanah untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Bukit Rata. "Namun teknis tranksasinya, saya tidak tahu," ujar Heri.

Ketua LSM Transparancy Aceh, Kamal Ruzamal, Jumat (20/3) mengatakan, aroma KKN dalam transaksi jual beli tanah tersebut mulai tercium.

Menurut Kamal, pihaknya sedang menginvestigasi indikasi KKN dalam proses jual beli tanah tersebut, "Kemungkinan ada penyimpangan dari proses penganggaran hingga dalam pelaksanaan jual beli," ujar Kamal. 

Terkait persoalan ini, mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, Sabtu (21/3) melalui selulernya enggan memberikan penjelasan soal itu. "Saya tidak menjabat lagi, jadi cari keterangan dari pejabat yang baru saja," ujarnya.

Dia hanya memasyikan, dalam penentuan harga tanah ada tim penilai harga tanah. Tapi lagi-lagi dia tidak mau menyebutkan tim penilai tersebut dari pihak mana saja. "Tanyakan langsung ke Kabid Pasar, Sahril. Temui Beliau di kantor BPBD tempat tugas barunya," ujarnya.

Sedangkan Kepala Disperindakop, Asrul, belum dapat diperoleh keterangannya karena sedang berada di Mekkah melaksanakan umroh. (indra/stc)