HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LembAHTari Surati Bupati Terkait Pendirian Pabrik Semen

spanduk kampanye LemAHtari suara-tamiang.com , Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyampaikan keberatan kepada Bupati Aceh T...

spanduk kampanye LemAHtari
suara-tamiang.com, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyampaikan keberatan kepada Bupati Aceh Tamiang dan Ketua Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk pembahasan pembangunan industri pabrik semen di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu kabupaten setempat.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal MSH melalui siaran pers ke andalas, Sabtu (21/2).

“Keberatan LembAHtari disampaikan melalui Surat Nomor: 099/K-LT/II/2015 tertanggal 20 Februari 2015. Hal itu berkaitan dengan SK Bupati Nomor 902/2014 Tanggal 14 Nopember 2014 tentang rencana Sidang Komisi AMDAL untuk membahas Pembangunan Industri Pabrik Semen berskala besar di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu oleh PT Semen Tripa Aceh,” jelas Sayed Zainal.

Menurutnya, keberatan ini disampaikan karena tertutupnya informasi publik dan tidak jelasnya peran dan keterlibatan masyarakat untuk proses Pembahasan AMDAL dalam sidang komisi yang akan dimulai tanggal 24 Februari 2014 yang diawali dengan sidang membahas Kerangka Acuan (KA) oleh TIM Teknis.

“Pembangunan pabrik semen berdampak penting terhadap perubahan lingkungan. Apalagi wilayah usaha pertambangan terletak dalam kawasan hutan dengan ketinggian rata-rata 500 meter diatas permukaan laut (MDPL) dan merupakan daerah tangkapan air yang terletak di Kecamatan Tamiang Hulu,” ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup, pasal 50 (huruf 1,2,3) dan pasal 91, sambungnya bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan/penglolaan lingkungan hidup serta melakukan pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul keberatan dan diberikan hak untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan Permen LH RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penebitan Izin Lingkungan (Lampiran VI Bagan Alir), bahwa sebelum Mekanisme Penilaian Kerangka Acuan (KA) harus dilakukan pengumuman dan Konsultasi Publik,” jelasnya.

Monitoring lembAHtari sebagai salah satu Tim Penilaian AMDAL, Komisi AMDAL Kabupaten Aceh Tamiang belum melaksanakan pengumuman ke Publik Kaitan Rencana PT Semen Tripa Aceh untuk Industri Semen sesuai Permen LH RI Nomor 08 Tahun 2013 untuk mendapatkan masukan, saran dari masyarakat yang berkepentingan dan organisasi/lembaga lingkungan yang ada di Aceh Tamiang.

Sayed Zainal mengingatkan, lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mencakup luas 2.150 Ha berada dalam kawasan hutan. Yang terdiri dari Zona A, B, C dan D yang hanya Manajemen Perusahaan  pada tanggal 24 Nopember 2014 menempelkan pengumuman di Kantor Datok Penghulu Kaloy pada tanggal 27 Nopember 2014 mengumumkan di media dua mingguan dan pada tanggal 28 Nopember 2014 (Hari Jum’at) melaksanakan diskusi publik di Kantor Datok untuk masyarakat Desa Kaloy.  (ERW - Harian Andalas)