HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua DPRK Tamiang Minta Pejabat Terkait Diperiksa

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir Rusman meminta pejabat yang terkait dalam proses perpanjangan hak guna usah...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir Rusman meminta pejabat yang terkait dalam proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Rapala yang dinilai tidak wajar serta berujung penangkapan 11 warga beberapa waktu lalu, agar diperiksa.

"Rasa kecewa teramat dalam terhadap langkah yang ditempuh pihak PT Rapala dengan melibatkan pihak penegak hokum, sehingga terjadi penahanan terhadap 11 warga setempat," ujar Rusman, Senin (3/3).

Menurut Rusman, ada proses yang janggal dalam perpanjangan HGU PT Rapala tersebut. Bahkan dapat dinilai tidak wajar. Di mana proses perpanjangannya hanya dalam tempo 23 hari sudah rampung. Sayangnya, Pemkab Aceh Tamiang mengaku tidak mengetahui proses perpanjangan HGU tersebut. 

Oleh karena itu, bila ditemukan ada pejabat maupun pihak lain yang terkait permasalahan tersebut, serta terjadi penyimpangan terhadap peraturan, pelakunya harus ditindak tegas. "Bila dia itu pejabat, harus dicopot jabatannya," tegas Rusman.

Terhadap kasus ini, dirinya bersama anggota DPR Zulpan Lidan dan anggota DPRA Zulpikar Lidan, telah meninjau langsung ke permukiman masyarakat, bertemu dengan warga Kampung Tengku Tinggi di Kecamatan Bendahara, Senin(2/3).

Dikatakan, kedua anggota dewan yang bersamanya itu juga siap untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Rapala dengan masyarakat Kampung Tengku Tinggi, Tanjung Lipat, Seneubok Aceh dan Paya Rahat. Masalah ini akan disampaikan ke Menteri Tata Ruang dan Agraria.

Kunjungan itu, lanjut Rusman, juga untuk mengetahui soal penangguhan penahanan 11 warga oleh pihak Polda Aceh. Kepada masyarakat, mereka meminta untuk membuat laporan secara resmi ke DPR serta Kementerian Tata Ruang dan Agraria. (indra/stc)

Foto : Ir Rusman(indra/stc)