HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Keputusan BW-PWI Tamiang Berhentikan Syaiful, Dinilai ‘Salah Jep Ubat’

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Pengurus Balai Wartawan-Persatuan Wartawan Indonesia (BW-PWI) Kab. Aceh Tamiang memberhentikan dari k...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Pengurus Balai Wartawan-Persatuan Wartawan Indonesia (BW-PWI) Kab. Aceh Tamiang memberhentikan dari keanggotaan yaitu Syaiful Alam, SE yang notabene Bendahara organisasi kewartawanan tersebut. Sementara keanggotaannya sah, berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) No. 228.PWI-Aceh.SK.XII.2014 tentang pengukuhan pengurus.

Berdasarkan surat BW-PWI Kab. Aceh Tamiang No. 004/PWI-ATAM/I/2015 tanggal 02 Februari 2015 perihal pemberhentian sebagai anggota, hal ini ditenggarai seperti yang tertera di surat pada poin 1 Syaiful Alam ikut melakukan kunjungan kerja Anggota DPRK Aceh Tamiang ke Nusa Tenggara Barat, namun mewakili organisasi kewartawanan lokal/paguyuban Persatuan Wartawan Aceh Tamiang ( PEWARTA ).

Kemudian pada poin kedua disebutkan, atas pelanggaran AD-ART tersebut maka dikeluarkan dari kepengurusan BW-PWI Tamiang yang sebelumnya menjabat Bendahara. Surat tersebut ditandatangani oleh Syawaluddin selaku Ketua dan Efizar Barani selaku Sekretaris BW-PWI.

Sementara itu ditempat terpisah, Penasehat BW-PWI Kab. Aceh Tamiang Drs M Nurdin Hamid yang mendapatkan tembusan kaget bukan kepalang dengan keputusan pengurus yang memberhentikan Syaiful Alam, SE, dia menilai keputusan tersebut ‘salah jep ubat’ (baca-salah makan obat).

“Keputusan pengurus sangat berlebihan dan ‘salah jep ubat’ dalam memberhentikan anggota, dasar kajian surat tersebut, menyalahi hukum konstitusi. Dalam Peraturan Rumah Tangga ( PRT ) BAB III Sanksi pasal 4 khusus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) poin 1 dan 2 harus terpenuhi”. Ungkap pria yang akrab disapa Ayah Nurdin ini.

Kemudian lebih lanjut disampaikan Ayah Nurdin, tidak terpenuhinya pemberhentian tersebut sesuai PRT pasal 5 poin 1-5 merupakan wewenang PWI Cabang dan Pusat. Dan pasal 6 tentang hak bela diri sesuai PD-PRT yang merupakan hukum konstitusi wajib memberikan kesempatan kepada Syaiful Alam untuk membela diri.

Pada intinya keputusan tersebut kata Ayah Nurdin yang pernah berkecimpung di dunia pendidikan tersebut tidak sah atau tidak mengerti hukum, UU dan konstitusi. Dan jaga profesionalitas, jangan karena masalah pribadi dibawa-bawa kedalam organisasi. Itulah yang akan merendahkan martabat organisasi PWI, pengurus dan anggota PWI itu sendiri.

Sementara saat dihubungi via seluler Syaiful Alam, SE kepada STC mengatakan, jika seluruh peraturan, UU dan kode etik wartawan ditegakkan. Ketua dan sekretaris BW-PWI Tamiang pun tidak layak menjadi pengurus karena tidak berada di perusahaan Media yang dipersyaratkan Dewan Pers dan PWI.

“Seperti Syawaluddin bekerja di Media Online Lokal dan tidak bekerja diperusahaan media cetak seperti syarat-syarat yang diminta organisasi PWI dan Dewan Pers. Dan si Efizar mana pernah tetap bekerja di media massa atau koran, korannya selalu berganti-ganti atau istilah PSK Koran, tembak uang koran saja, setelah itu cari media lain. Terkait pemberhentian saya dari anggota BW-PWI Tamiang, organisasi ini bukan perusahaan yang seenak hatinya pecat-pecat orang”. Jawab Syaiful Alam diujung sana. (RICO/STC)