HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejari Kualasimpang Musnahkan Ganja dan Sabu

suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Seberat 75.208,98 gram daun ganja dan 134,06 gram sabu-sabu dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejar...

suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Seberat 75.208,98 gram daun ganja dan 134,06 gram sabu-sabu dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Aceh Tamiang, dengan cara dibakar dalam tong di halaman kantor kejaksaan, di Karang Baru, Jumat (6/3).

Prosesi pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika yang kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan Kajari Kualasimpang Amir Syarifuddin SH bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs Iskandar Zulkarnain MAP serta sejumlah pejabat dari instansi vertikal.

Kajari Amir Syarifuddin dalam laporan tertulisnya yang dibacakan Kasi Pidum Mariono SH memaparkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti kejahatan pada periode Mei 2014 hingga Maret 2015.

"Dengan jumlah berkas perkara masing-masing 18 kasus ganja atas nama terpidana Sabirin dan kawan-kawan, serta 49 kasus sabu-sabu atas nama terpidana Nurdin dan kawan-kawan yang telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Lebih lanjut dia mengimbau kepada semua pihak untuk dapat memerangi narkotika di Aceh dan di Aceh Tamiang pada khususnya, sesuai kemampuan masing-masing. Supaya generasi mendatang bisa selamat dari jeratan narkotika. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/inspirasibangsa.com