HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Karyawan PT Parasawita Mogok Kerja

suara-tamiang.com, SERUWAY -- Karyawan perkebunan PT Parasawita Tanah Merah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (5/3) mogok kerja men...

suara-tamiang.com, SERUWAY -- Karyawan perkebunan PT Parasawita Tanah Merah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (5/3) mogok kerja menuntut kenaikan upah sesuai UMR dan beberapa poin tuntutan lainnya.

Pekerja yang terdiri dari karyawan pabrik, karyawan pemanen, angkutan, perawatan dan karyawan kantor melakukan aksi mogok kerja dengan berkumpul di lokasi parkir truk depan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) perusahaan tersebut sejak pagi hari kemarin.

Dalam aksi tersebut mereka juga mengusung poster yang terbuat dari kertas karton diantarnya bertuliskan,
“Hee yang mengaku sebagai pimpinan PT Parasawita adakah tanggung jawab kalian kepada karyawan”, “Bapak pimpinan kami tidak menyerah sampai disini, masih ada HAM untuk memproses,” tulis mereka.

Kendati terik matahari menyengat tubuh, namun pengunjuk rasa tidak beranjak saat rekan mereka berorasi. 
Kordinator aksi mogok, Junaidi mengatakan, aksi ini merupakan aksi mogok kerja damai karena banyak hak normatif karyawan yang di kesampingkan perusahaan, diantaranya pembayaran upah jauh dibawah standar. 

“Saat ini upah karyawan PT Parasawita Rp 1.140.000/bulan seharunya ikut standar upah minimum regional yang dikeluarkan pemerintahan Aceh sebesar Rp 1.950.000/bulan,” ujarnya.

Kondisi upah karyanan Rp 1.140.000 tersebut sudah lama sejak tahun 2006 dan sampai sekarang tidak ada perubahan sementara kebun sawit yang merupakan aset perusahaan dijual dari 4.000 Hektare (Ha) luasnya sekarang tinggal 8.000 Ha, sementara hak karyawan berupa pesangon tidak diselesaikan, bahkan tanggungan kesehatan dari perusahaan juga tidak ada. 

“Seharusnya kalau ada penjualan aset, hak karyawan diselesaikan seperti membayar pesangon bukan bayar tali asih sekitar Rp 8-10 juta, padahal karyawan sudah bekerja 20-30 tahun,” ujar Junaidi dan menambahkan gaji Februari 2015 juga belum dibayar.

Setelah berorasi, difasilitasi Kabid Ketenaga kerjaaan, Disnaker Aceh Tamiang, Supriyanto, perwakilan karyawan Junaidi, Iwan, Mugi, Syamsuri, H Hermanto dan Hamdin bertemu dengan Manager PT Parasawita Tarno. 

Dalam perundingan selama dua jam itu, dari 10 poin tuntutan karyawan hanya dua poin yang dipenuhi, berupa kenaikan gaji dari Rp 1.140.000 menjadi Rp 1.500.000 dan karyawan didaftarkan ke BPJS tenaga kerja.

Manajer PT Parasawita, Tarno mengatakan, tuntutan yang dilakukan karyawan masih wajar wajar saja.
Namun saat ini kondisi perusahaan masih sulit karenanya kita minta karyawan juga harus mengerti terhadap kondisi perusahaan yang lahannya tinggal 800 Ha. 

Tarno juga mengaku kerugian perusahaan akibat aksi mogok kerja tersebut mencapai puluhan juta rupiah/hari. (md/serambinews)

Foto Seratusan karyawan perusahaan perkebunan PT Parasawita melakukan aksi mogok kerja meminta perusahaan menaikkan upah kerja mereka sesuai upah minimum regional (Umr) Aceh. Kamis (5/5/2015). SERAMBI/ M Nasir