HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Istri Gerebek Suami Khalwat Dengan Seorang Janda di Kota Langsa

ilustrasi perselingkuhan suara-tamiang.com, LANGSA - Perbuatan M Fuddin (25) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, memang sang...

ilustrasi perselingkuhan
suara-tamiang.com, LANGSA - Perbuatan M Fuddin (25) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, memang sangat keterlaluan. Ketika istri tidak ada di rumah, ia nekat memasukkan seorang janda seligkuhannya, Lia (25), warga Sungai Liput, Aceh Tamiang. Akhirnya, ulah nyeleneh Fuddin digerebek oleh istrinya, Kamis (26/2) dan melaporkan kasus itu ke Polisi WH.

Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, didampingi Danton WH, Tgk Irmansyah, Jumat (27/2) menyebutkan, hari itu pihaknya mendapat telepon dari warga Gampong Teungoh, bahwa ada perbuatan khalwat di salah satu rumah warga di sana. Selanjutnya petugas WH langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan M Fuddin dan pasangan selingkuhannya, Lia ke Kantor DSI.

Bahkan menurut warga di sana, pria beristri dan baru beranak satu ini sudah berulang kali memasukkan wanita lain ke rumahnya, dan pada Kamis itu perbuatan memalukan M Fuddin, akhirnya tertangkap basah. Bahkan perbuatan bejatnya itu diketahui oleh sang istri pelaku.

Kepada petugas, pelaku khalwat mengakui perbuatannya itu dan perbuatan terlarang antara mereka sudah sering terjadi, baik di rumah M Fuddin di Gampong Teungoh, maupun di rumah janda Lia, di Aceh Tamiang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka diamankan di kantor Dinas Syariat Islam (DSI). “Kita akan mendalami kasus tersebut. Pihak istiri yang sah kita panggil, begitu juga keluarga M Fuddin dan keluarga janda Lia juga kita panggil. Selain itu perangkat gampong kedua belah pihak, juga turut kita hadirkan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Selain melanggar adat istiadat gampong setempat, mereka juga telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 14 tahun 2003. Karena itu, kasus tersebut selain diserahkan ke gampong untuk diselesaikan secara adat gampong, juga akan diproses sesuai hukum qanun syariat Islam.

Sementara Keuchik Gampong Teungoh, Hasanuddin mengatakan, kepada kedua pelaku khalwat itu akan dikenakan sanksi adat, dan meminta juga harus diproses secara hukum qanun syariat Islam yakni dihukum cambuk. Karena perbuatan mereka telah mengotori gampong. (zb - prohaba)