HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disperindagkop Aceh tamiang: Koperasi Beri Pinjaman ke Bukan Anggota Bakal Ditindak

membangun koperasi suara-tamiang.com, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang akan menin...

membangun koperasi
suara-tamiang.com, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang akan menindak koperasi yang melayani atau memberikan pinjaman ke bukan anggota.

Kabid Koperasi pada Disperindagkop Aceh Tamiang Zulkifli mewakili Kepala Disperindagkop Asrul BA kepada wartawan, Selasa (24/2) mengatakan, ada informasi sejumlah koperasi melakukan praktik yang tidak sesuai prinsip-prinsip koperasi.

Dari informasi yang diperoleh, katanya, bahkan ada dugaan praktek rentenir berkedok koperasi dengan kegiatan peminjaman uang. "Diragukan koperasi mereka berbadan hukum. Suku bunga yang diberlakukan kepada peminjam lebih dari 20%," kata Zulkifli.

Adapun tindakan yang bisa dilakukan, mulai dari peninjauan kembali koperasi dimaksud hingga pencabutan izin. "Bila memungkinkan dilakukan pembubaran," tegas Zulkifli.

Di sisi lain, Zulkifli memaparkan, dari 275 koperasi yang ada di Aceh Tamiang, sebanyak 121 koperasi mengalami mati suri yaitu sudah terlihat tidak aktif selama lebih lima tahun. Sedangkan 20 koperasi lagi terpaksa dibubarkan karena tidak ada anggota dan tidak aktif selama 10 tahun.

"Ke-20 koperasi tersebut tidak dapat ditolerir lagi, karena selama 5 sampai 10 tahun tidak pernah melaksanakan rapat anggota serta tidak ada aktivitas, pengurusnya dan kelembagaannya tidak jelas, begitu juga alamat sekretariatnya," ujar Zulkifli.

Kendati begitu, pihaknya masih mencoba melakukan pembinaan terhadap koperasi yang mati suri, bila dalam waktu tertentu juga tidak ada perubahan menjadi koperasi aktif dan mengikuti ketentuan, maka koperasi tersebut terpaksa dibekukan.

"Terhadap koperasi yang terancam dibekukan, bukan berarti pemerintah melakukan pembiaran. Namun ada kalanya koperasi memang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menyejahterakan anggota. Nah, koperasi seperti ini yang kami tertibkan karena bisa merusak citra," demikian Zulkifli. (ck 14 - medanbisnis)